Surahman Hidayat Dorong Polisi Usut Tuntas Kasus Pencabulan Puluhan Siswa SDN Rawabuntu

| Senin, 26 Januari 2026 | 07.23 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Surahman Hidayat, Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, memberikan perhatian khusus atas kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh seorang oknum guru berinisial YP (55), berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) sekaligus wali kelas IV di SD Negeri Rawabuntu, Serpong, Tangerang Selatan.


“Kami mengutuk keras tindakan keji yang dilakukan oleh oknum guru SD Negeri Rawabuntu yang telah mencederai martabat anak-anak dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan,” tegas Surahman.

Surahman menyampaikan keprihatinan mendalam atas tragedi yang dialami para siswa. Menurutnya, wajah pendidikan kembali tercoreng karena sekolah yang seharusnya menjadi tempat aman bagi anak-anak justru menjadi lokasi kejahatan, dan guru yang seharusnya menjadi pelindung serta teladan malah menjadi pelaku.

“Kami mendorong pihak kepolisian, dalam hal ini Polres Tangerang Selatan, untuk mengusut tuntas kasus yang telah mencoreng dunia pendidikan ini, termasuk menyelidiki akun media sosial pelaku, seperti TikTok, yang menurut dugaan warganet berisi foto dan video para korban anak-anak. Hal ini penting untuk memastikan tidak ada eksploitasi lebih lanjut terhadap anak-anak yang menjadi korban,” kata Surahman.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, jumlah korban perbuatan cabul bertambah menjadi 25 siswa laki-laki. Informasi awal menyebutkan dugaan tindak pencabulan ini terjadi dalam rentang waktu Juni 2025 hingga Januari 2026, meskipun kepastian teknis masih dalam proses penyelidikan oleh Polres Tangerang Selatan. Terungkap pula bahwa pelaku menjanjikan iming-iming berupa uang hingga mainan kepada korban untuk melancarkan aksinya.

“Kami juga mendorong Polres Tangerang Selatan membuka layanan aduan khusus agar masyarakat, termasuk alumni SD Negeri Rawabuntu, dapat melaporkan jika turut menjadi korban. Hal ini penting untuk memastikan seluruh korban, baik yang masih berstatus siswa maupun alumni, mendapatkan pelindungan dan pendampingan,” ujar Surahman.

Surahman menekankan pentingnya pendampingan psikologis dan pelindungan menyeluruh bagi para korban. Pemerintah daerah dan lembaga terkait perlu menyediakan layanan konseling, rehabilitasi, serta dukungan psikososial agar anak-anak korban dapat kembali merasa aman, pulih dari trauma, dan kesehatan mental mereka dipulihkan secara bertahap.

“Agar kasus serupa tidak terulang kembali, pelaku harus diberikan hukuman berat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, diperlukan penguatan mekanisme pengawasan, rekrutmen, dan evaluasi tenaga pendidik agar tidak ada lagi oknum guru seperti YP,” tegas Surahman.

Surahman menegaskan bahwa kasus di SD Negeri Rawabuntu menjadi peringatan keras bahwa sistem pengawasan dan pelindungan anak harus diperkuat. Komisi VIII DPR RI berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan dan regulasi agar anak-anak Indonesia dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman, nyaman, sehat, dan bebas dari tindak kejahatan kesusilaan.
Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI