APBN sebagai Solusi Penyelesaian Guru Non-ASN

| Selasa, 03 Februari 2026 | 10.49 WIB

Bagikan:

 

Bernasindonesia.com - Pendidikan adalah amanah besar dalam perjalanan sebuah bangsa. Di dalamnya terdapat tanggung jawab untuk memelihara akal, membangun peradaban, dan menyiapkan generasi yang mampu membedakan kebenaran dari keburukan. Mereka yang memikul amanah ini adalah para guru. Maka memperlakukan guru secara adil bukan sekadar pilihan kebijakan, melainkan kewajiban moral negara.
Namun realitas menunjukkan bahwa masih banyak guru non-ASN yang menjalankan tugas mulia ini tanpa kepastian penghidupan dan perlindungan yang layak. Mereka mengajar dengan kesungguhan, memikul beban yang sama, tetapi menerima hak yang tidak setara. Ketimpangan ini bukan hanya persoalan administratif, melainkan persoalan keadilan.

Setiap amanah yang dipikul tanpa keadilan akan menimbulkan kerusakan, dan setiap kezaliman yang dibiarkan akan menjadi tanggungan bagi pihak yang memiliki kekuasaan. Dalam konteks ini, negara sebagai pemegang otoritas tertinggi tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab atas nasib para pendidik yang telah mengabdikan hidupnya bagi generasi bangsa.

Selama ini, penyelesaian guru non-ASN banyak diserahkan kepada kemampuan daerah melalui anggaran lokal. Padahal kemampuan tersebut sangat berbeda antara satu wilayah dan wilayah lainnya. Akibatnya, guru diperlakukan bukan berdasarkan peran dan tanggung jawabnya, melainkan berdasarkan kekuatan fiskal tempat ia mengabdi. Ketimpangan ini bertentangan dengan prinsip keadilan yang menempatkan manusia setara dalam hak, dan berbeda hanya dalam ketakwaan serta amalnya.

Anggaran negara pada hakikatnya adalah harta bersama yang dititipkan untuk kemaslahatan umum. Ia bukan milik penguasa, bukan pula alat kekuasaan, melainkan sarana untuk menunaikan kewajiban dan menegakkan keadilan. Karena itu, menjadikan APBN sebagai solusi penyelesaian guru non-ASN adalah bentuk pengembalian amanah kepada tujuan asalnya.

Dengan APBN, negara dapat menjamin bahwa setiap guru yang mengabdi akan memperoleh hak dasar yang layak, tanpa dibedakan oleh letak geografis atau kemampuan fiskal daerah. Negara tidak lagi sekadar mengatur, tetapi hadir sebagai pelindung dan penanggung jawab. Ini sejalan dengan prinsip bahwa pemimpin bertanggung jawab atas mereka yang dipimpinnya, dan setiap tanggung jawab kelak akan dimintai pertanggungjawaban.

Penyelesaian melalui APBN juga mencegah praktik ketidakpastian yang berlarut-larut. Guru non-ASN tidak lagi hidup dalam kegamangan status, tetapi memperoleh kepastian penghidupan yang menenangkan jiwa dan memungkinkan mereka mendidik dengan penuh keikhlasan. Ketenangan pendidik adalah prasyarat lahirnya generasi yang kuat secara akal dan akhlak.

Dalam pelaksanaannya, negara dapat menempuh jalan yang bertahap dan terukur. Pendataan yang jujur dan akurat harus menjadi dasar, agar tidak terjadi ketidakadilan baru. Pengangkatan atau pembiayaan dapat dilakukan secara berjenjang, dengan prinsip mendahulukan mereka yang paling lama mengabdi dan paling membutuhkan. Keadilan bukan berarti menyamakan secara serampangan, melainkan menempatkan sesuatu pada tempatnya.

Menyejahterakan guru non-ASN bukanlah pemborosan anggaran, melainkan investasi peradaban. Bangsa yang mengabaikan pendidiknya sedang menyiapkan keruntuhannya sendiri. Sebaliknya, bangsa yang memuliakan guru sedang menanam benih kemajuan jangka panjang.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan sebuah negara tidak hanya terletak pada pertumbuhan ekonomi atau besarnya anggaran, tetapi pada sejauh mana kekuasaan digunakan untuk menegakkan keadilan dan menjaga amanah. Menjadikan APBN sebagai solusi penyelesaian guru non-ASN adalah langkah untuk memastikan bahwa kekuasaan dan anggaran berjalan seiring dengan nurani, keadilan, dan tanggung jawab moral kepada generasi masa depan.


Oleh: Ahmad Yani
Alumni ITB, KADIN


Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI