Bernasindonesia.com - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), M. Hidayat Nur Wahid, menyatakan sangat prihatin dengan terjadinya perang yang dilakukan melalui serangan AS dan Israel atas Iran yang menjauhkan kawasan dari perdamaian, sehingga meruntuhkan legitimasi Board of Peace dan relevansi keanggotaan Indonesia di dalamnya.
Karena itu, HNW mengingatkan Presiden Prabowo apabila akan melakukan mediasi, sebagaimana dikabarkan oleh Menteri Luar Negeri RI, untuk tetap berada dalam koridor konsistensi melaksanakan Konstitusi. Sehingga bukan hanya memediasi penghentian perang Amerika Serikat dan Israel atas Iran yang terbukti menjauhkan kawasan dari perdamaian (peace), tetapi juga menghentikan perang antara Pakistan dan Afghanistan.
Hal tersebut merupakan bentuk konsistensi pelaksanaan alinea keempat Pembukaan UUD NRI 1945, yakni turut aktif mewujudkan perdamaian dunia. Sebagai negara berdaulat yang tetap bebas aktif, Indonesia turut serta menghadirkan perdamaian, menghentikan perang, dan mempersiapkan situasi yang kondusif di Timur Tengah maupun kawasan internasional lainnya.
“Pernyataan Kementerian Luar Negeri bahwa Presiden Prabowo siap melakukan mediasi apabila disetujui kedua belah pihak perlu diingatkan koridor konstitusionalnya. Memang benar serangan perang AS dan Israel atas Iran telah menjauhkan terwujudnya perdamaian dan stabilitas kawasan di Timur Tengah serta keamanan global. Namun perang Pakistan versus Afghanistan juga tidak menghadirkan perdamaian sebagaimana diharapkan oleh Konstitusi. Karena itu sangat wajar apabila Presiden Prabowo selain ke Teheran dan Washington juga ke Islamabad dan Kabul untuk menginisiasi mediasi penghentian perang antara Pakistan dan Afghanistan, dua negara muslim yang sangat dekat dengan Indonesia dan sangat menghormati Indonesia, agar keduanya segera menghentikan perang dan kembali berdamai,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Minggu (1/3).
HNW, sapaan akrabnya, juga sependapat bahwa pendekatan dialog dan diplomasi harus dikedepankan oleh masing-masing negara yang semuanya masih menjadi anggota PBB, karena demikianlah ketentuan dalam Deklarasi Piagam PBB Pasal 2 ayat (4), dengan tetap menghormati hukum internasional dan konvensi PBB.
“Segala bentuk perang seharusnya segera dihentikan karena menjauhkan perdamaian (peace), hanya melahirkan korban, tragedi kemanusiaan, destabilisasi, merugikan masing-masing pihak, serta merusak tatanan hukum internasional yang diakui PBB,” ujarnya.
Apalagi, lanjut HNW, akibat serangan Israel dan AS ke Iran, Iran merespons bukan hanya dengan menyerang balik ke Israel, tetapi juga ke sejumlah pangkalan militer AS di negara-negara tetangganya, seperti Kuwait, Bahrain, Uni Emirat Arab, Yordania, Qatar, bahkan hingga Arab Saudi.
“Hal ini berpotensi memperluas konflik karena masing-masing negara merasa dilanggar kedaulatannya, serta warga sipil dari negara-negara tersebut juga berpotensi menjadi korban dan ikut terkena imbas serangan balik tersebut. Dan yang dirugikan dari itu semua adalah sesama negara Muslim yang juga berpotensi menjadi korban dari proyek ekspansionisme Israel Raya,” tukasnya.
HNW menambahkan, agar semakin dapat melaksanakan ketentuan Konstitusi terkait keikutsertaan menghadirkan perdamaian dunia, Presiden Prabowo juga penting menggandeng lembaga PBB yang melalui Sekretaris Jenderal telah menyampaikan penolakan terhadap perang tersebut beserta eskalasinya, serta memaksimalkan forum Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) untuk menghadirkan perdamaian di antara negara-negara anggotanya.
“Indonesia juga penting mengusulkan kepada PBB dan OKI untuk segera menyelenggarakan Sidang Umum atau KTT Luar Biasa tingkat kepala negara agar dapat segera menghentikan perang AS dan Israel atas Iran serta perang antara Pakistan dan Afghanistan, sehingga eskalasi negatifnya dapat segera dihentikan. Apalagi peristiwa perang di dua kawasan tersebut juga melibatkan negara-negara yang tergabung dalam OKI. Hal ini sejalan dengan tujuan pertama pembentukan OKI sebagaimana disebutkan dalam Piagam OKI, yakni meningkatkan dan mempererat persaudaraan serta solidaritas di antara negara anggota,” ujarnya.
Selain itu, HNW yang juga merupakan Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Jakarta II yang salah satunya meliputi luar negeri mengingatkan agar pemerintah Indonesia segera melakukan perlindungan yang efektif terhadap warga negara Indonesia yang berada di kawasan perang, baik di Iran dan negara-negara yang terlibat konflik maupun di Pakistan dan Afghanistan.
“Perlindungan terhadap WNI, termasuk yang berada di kawasan perang di Timur Tengah dan wilayah lainnya, merupakan kewajiban konstitusional negara Indonesia. Karena itu, hal tersebut sangat urgen untuk diwujudkan mengingat situasi semakin genting dengan eskalasi yang berpotensi meluas dan berlangsung jangka panjang,” pungkasnya.

