Bernasindonesia.com - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, mendesak pemerintah melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban segera turun langsung memberikan perlindungan, pendampingan, hingga fasilitasi kompensasi dan rehabilitasi bagi korban kasus kekerasan seksual di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Menurut Sugiat, pengesahan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban yang baru memberikan landasan hukum yang kuat bagi LPSK untuk bergerak aktif melindungi para korban tindak kejahatan, khususnya kekerasan seksual terhadap anak.
“Berdasarkan mandat UU PSDK, LPSK harus memfasilitasi restitusi dan kompensasi bagi korban serta menjamin rehabilitasi sosial jangka panjang,” kata Sugiat saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (6/5/2026).
Sugiat mengutuk keras dugaan kekerasan seksual yang dilakukan pengasuh pondok pesantren tersebut. Ia menegaskan negara harus hadir memberikan rasa aman dan keadilan bagi para korban.
Ia juga meminta sejumlah lembaga negara terkait, seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia, segera melakukan investigasi dan menjangkau korban secara langsung.
“Kami mengecam kejahatan seksual ini. Negara wajib hadir secara aktif. LPSK, Komnas HAM, Komnas Perempuan dan KPAI segera melakukan investigasi, terpenting sesegera mungkin menjangkau para korban,” ujarnya.
Sugiat menilai kasus yang terjadi bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan telah menyentuh aspek pelanggaran hak asasi manusia yang serius karena melibatkan anak-anak dan kelompok rentan.
Karena itu, Sugiat mendesak LPSK untuk segera berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar proses hukum berjalan dengan perspektif perlindungan korban.
“Tanpa keterlibatan aktif lembaga negara, korban akan terus berada dalam posisi rentan. LPSK harus segera koordinasi dengan aparat penegak hukum, harus terus dilakukan agar proses peradilan benar-benar berpihak pada korban,” tegasnya.
Sebelumnya, sedikitnya 50 santriwati diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh pengasuh di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Mayoritas korban diketahui masih berstatus pelajar tingkat SMP, mulai kelas VII hingga IX. Sejumlah korban juga disebut berasal dari keluarga kurang mampu dan anak yatim piatu yang bergantung pada fasilitas pendidikan gratis di pesantren tersebut.
Saat ini, Kepolisian Resor Kota Pati telah menetapkan pengasuh pondok pesantren berinisial AS sebagai tersangka. Namun hingga kini, tersangka diketahui belum dilakukan penahanan.

