Bernasindonesia.com - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, Achmad Ru’yat, meminta pemerintah segera melakukan pembenahan sistem pendidikan kedokteran nasional menyusul adanya aspirasi dari mahasiswa kedokteran terkait ancaman tidak lulus uji kompetensi serta beban pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang masih dikenakan meski proses pendidikan telah selesai.
Hal tersebut disampaikan Ru’yat dalam sesi PKS Legislative Report menjelang Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (9/6), di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Ru’yat mengungkapkan bahwa dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI bersama Kementerian Kesehatan dan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), dirinya telah menyampaikan aspirasi dari Ikatan Senat Mahasiswa Kedokteran Indonesia terkait potensi terhambatnya kelulusan ribuan calon dokter.
“Kemarin sudah saya sampaikan ke Kemendiktisaintek atas aspirasi Ikatan Senat Mahasiswa Kedokteran yang memprediksi akan ada ribuan mahasiswa kedokteran yang sudah kuliah penuh dan koas, tetapi terancam tidak lulus ujian kompetensi,” ujar Ru’yat.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pendidikan dan sertifikasi dokter agar tidak merugikan mahasiswa yang telah menyelesaikan seluruh tahapan pendidikan akademik dan profesi.
“Oleh karena itu, kami mohon agar Kemendiktisaintek dan Kementerian Kesehatan membuat suatu sistem yang tidak memberatkan,” tegasnya.
Selain persoalan uji kompetensi, Ru’yat juga menyoroti keluhan mahasiswa kedokteran terkait kewajiban membayar UKT selama masa menunggu ujian kompetensi. Padahal, menurutnya, para mahasiswa tersebut telah menyelesaikan seluruh proses perkuliahan dan masa koasisten.
“Ada aspirasi dari Ikatan Senat Mahasiswa Kedokteran Indonesia dan juga asosiasi mahasiswa kedokteran terkait adanya beban UKT kepada mahasiswa kedokteran, padahal kuliahnya sudah selesai, sudah selesai koasisten. Tapi ketika penantian masa uji kompetensi yang bisa mencapai tiga tahun, mereka tetap harus membayar UKT,” katanya.
Ru’yat menilai kebijakan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan bagi mahasiswa dan keluarga yang telah menanggung biaya pendidikan selama bertahun-tahun.
“Nah, ini tentu sangat tidak adil. Bilamana kegiatan kuliahnya sudah selesai, koasisten sudah selesai, harusnya UKT juga tidak dibebankan kepada mahasiswa,” tegasnya.
Politisi PKS itu juga meminta adanya koordinasi dan kolaborasi yang lebih kuat antar pemangku kepentingan dalam pendidikan kedokteran, termasuk Kementerian Kesehatan, Kemendiktisaintek, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), dan kolegium profesi.
Menurutnya, permasalahan pendidikan kedokteran tidak dapat diselesaikan secara parsial, melainkan membutuhkan sistem yang terintegrasi agar proses pendidikan, sertifikasi, dan penempatan tenaga kesehatan berjalan lebih efektif dan tidak merugikan calon dokter.
“Kemarin juga hadir Menteri Kesehatan. Agar ada kolaborasi terintegrasi antara Menteri Kesehatan, Konsil Kesehatan Indonesia, kolegium, dan tentu Kemendiktisaintek,” ujarnya.
Ru’yat berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk menjamin kepastian pendidikan dan masa depan mahasiswa kedokteran, sekaligus memastikan sistem pendidikan dokter di Indonesia berjalan lebih adil, efektif, dan berpihak pada kebutuhan pelayanan kesehatan nasional.

