Bernasindonesia.com - Kepala BKN sekaligus Ketua Umum Korpri Zudan Arif Fakrulloh mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian di daerah agar tidak memotong Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara. Dalam kunjungannya ke Mamuju (07/06/2026), Zudan mengungkapkan realitas finansial bahwa sekitar 80 persen ASN langsung mengagunkan SK pengangkatan mereka ke bank untuk keperluan cicilan rumah, kendaraan, maupun biaya kuliah anak, sehingga TPP menjadi sandaran utama pemenuhan kebutuhan bulanan mereka. Ia meminta Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjaga stabilitas besaran TPP demi kesejahteraan pegawai.
Zudan juga berharap gaji pokok ASN dapat naik jika kondisi fiskal APBN membaik. Namun, ia mengingatkan agar ASN tidak hanya menuntut hak, melainkan harus berkontribusi nyata dalam mendongkrak pendapatan negara dan daerah agar peningkatan kesejahteraan tersebut berbanding lurus dengan kinerja keuangan negara.
Menanggapi BKN di atas, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Ahmad Heryawan mengapresiasi imbauan Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah agar tidak melakukan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan tersebut penting untuk menjaga kesejahteraan ASN sekaligus memastikan kualitas pelayanan publik tetap berjalan optimal.
“TPP merupakan salah satu instrumen penting dalam menjaga kesejahteraan ASN. Karena itu, saya mengapresiasi perhatian BKN yang mengingatkan pemerintah daerah agar tetap menjaga stabilitas TPP sebagai bagian dari upaya mendukung kesejahteraan aparatur negara,” ungkap Kang Aher di Kompleks Parlemen, Senayan DPR RI.
Lebih jauh, mantan Gubernur Provinsi Jawa Barat dua periode ini menyoroti di mana BKN mengungkapkan bahwa sekitar 80 persen ASN mengagunkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan mereka ke lembaga perbankan untuk berbagai kebutuhan, mulai dari pembiayaan rumah, kendaraan, hingga pendidikan anak. Kondisi tersebut menjadikan TPP sebagai salah satu sumber pendapatan utama yang menopang kebutuhan hidup bulanan para ASN. Fakta tersebut menunjukkan bahwa stabilitas penghasilan ASN memiliki pengaruh langsung terhadap ketahanan ekonomi keluarga aparatur negara. Oleh karena itu, kebijakan yang berkaitan dengan pengurangan atau pemotongan TPP perlu dipertimbangkan secara matang dengan memperhatikan dampaknya terhadap kesejahteraan pegawai.
“ASN adalah ujung tombak pelayanan publik. Ketika kesejahteraan mereka terjaga, maka semangat kerja, produktivitas, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat juga akan lebih baik. Karena itu, pemerintah daerah perlu berhati-hati dalam mengambil kebijakan yang menyangkut penghasilan pegawai,” tegas Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI ini.
Selain itu, mantan Pjs Presiden PKS 2024 ini mendukung ajakan BKN kepada para gubernur, bupati, dan wali kota untuk menjaga besaran TPP sesuai kemampuan keuangan daerah. TPP merupakan bagian dari sistem penghargaan terhadap kinerja ASN yang telah diatur dalam kerangka reformasi birokrasi.
“TPP bukan sekadar tambahan penghasilan, tetapi juga instrumen untuk mendorong disiplin, produktivitas, dan pencapaian kinerja aparatur. Karena itu, keberlangsungannya perlu dijaga dengan tetap memperhatikan kondisi fiskal daerah,” ujar mantan Wakil Ketua Majelis Syuro PKS ini.
Terakhir Anggota F-PKS DPR RI Periode 2024–2029 daerah pemilihan Jawa Barat II ini menyambut baik harapan BKN agar kesejahteraan ASN dapat terus meningkat, termasuk melalui kenaikan gaji pokok apabila kondisi fiskal Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) memungkinkan. Peningkatan kesejahteraan ASN harus berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas pelayanan dan kontribusi nyata terhadap pembangunan. Selain itu, mengingatkan pentingnya membangun budaya kerja yang berorientasi pada hasil. ASN harus menjadi motor penggerak reformasi birokrasi, peningkatan investasi, kemudahan layanan publik, serta optimalisasi pendapatan negara dan daerah.
“Kesejahteraan ASN memang perlu terus diperhatikan. Namun pada saat yang sama, ASN juga memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan profesionalisme, integritas, dan kinerjanya sehingga setiap peningkatan kesejahteraan sejalan dengan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Saya sependapat dengan pandangan BKN bahwa ASN tidak hanya berhak memperoleh kesejahteraan yang layak, tetapi juga harus menjadi bagian dari solusi dalam memperkuat keuangan negara dan daerah melalui kinerja yang profesional, inovatif, dan berorientasi pada pelayanan publik,” demikian tutup Kang Aher.

