Bernasindonesia.com - Koordinator Pusat Aktivis Sumsel Jakarta (ASJ), Harda Belly, mendukung langkah penuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Bobby Adhityo Rizaldi terkait kasus dugaan suap pengondisian hasil audit BPK di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
“Kita apresiasi dan mendukung KPK memberantas korupsi,” ujar Harda kepada wartawan saat dihubungi, Kamis (16/7/2026).
Menurut Harda, pemeriksaan Bobby murni penegakan hukum. Tidak ada unsur politis yang ditempuh KPK dalam memeriksa eks anggota DPR dalam kasus tersebut.
“Ini penegakan hukum. Jangan kaitkan pemeriksaan Bobby dengan politik,” katanya.
Harda juga mengatakan langkah KPK yang menggeledah rumah Bobby patut didukung semua kalangan. Sebab, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati. Namun, ia menegaskan bahwa KPK harus bekerja secara profesional, independen, dan berlandaskan alat bukti.
“Penggeledahan adalah kewenangan penyidik dalam mencari alat bukti. Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap KPK dapat mengusut perkara ini secara tuntas,” katanya.
Menurutnya, apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang mengarah pada keterlibatan anggota BPK RI Bobby dalam perkara tersebut, maka KPK tidak boleh ragu untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum.
“Jika memang ada bukti yang mengarah kepada anggota BPK RI Bobby, KPK tidak boleh tebang pilih. Siapa pun yang diduga terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil tanpa melihat jabatan maupun kedudukan,” tegasnya.
Harda mengatakan, prinsip kesetaraan di hadapan hukum harus menjadi landasan dalam setiap penanganan perkara korupsi. Menurutnya, kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum akan semakin kuat apabila setiap perkara ditangani secara objektif dan transparan.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak menyimpulkan adanya kesalahan seseorang sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi. Namun, semua pihak juga harus menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah. Biarkan KPK bekerja berdasarkan bukti dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum,” pungkasnya.

