Bernasindonesia.com - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) mendesak HW Group, agar segera memenuhi kewajiban pembayaran royalti melalui pengurusan lisensi penggunaan lagu dan/atau musik untuk kepentingan komersial kepada LMKN.
Desakan tersebut disampaikan menyusul belum adanya penyelesaian atas kewajiban lisensi penggunaan musik di berbagai unit usaha milik HW Group yang hingga kini masih berlangsung.
Menurut LMKN, kewajiban lisensi tersebut mencakup sejumlah kategori usaha, di antaranya diskotek, pub dan bar, restoran, arena olahraga, pusat kebugaran, serta toko. Total unit usaha yang masuk dalam cakupan lisensi diperkirakan mencapai lebih dari 70 outlet dengan nilai kewajiban royalti yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah dalam setiap tahunnya.
Selain itu, terdapat beberapa kegiatan event yang diselenggarakan oleh HW Group, yang juga belum dilakukan pengurusan lisensi atas penggunaan musik secara komersial kepada LMKN.
"Bahwa sampai dengan saat ini, LMKN telah melakukan berbagai upaya untuk melakukan penagihan dan penyelesaian kewajiban lisensi kepada HW Group, termasuk melalui komunikasi dan pertemuan dengan pihak HW Group. Namun hingga kini belum ada titik temu terkait penyelesaian kewajiban lisensi tersebut," sebut LMKN, Selasa, 21 Juli 2026.
LMKN menegaskan, pembayaran royalti merupakan kewajiban bagi setiap pelaku usaha yang memanfaatkan lagu dan/atau musik sebagai bagian dari kegiatan komersial. Dana royalti tersebut selanjutnya akan didistribusikan kepada para pencipta, komposer, dan pemilik hak terkait melalui mekanisme yang diatur oleh peraturan perundang-undangan.
LMKN tetap mengedepankan penyelesaian secara persuasif dan terbuka melalui komunikasi dengan pihak HW Group. Namun, berharap pihak HW Group segera menunjukkan itikad baik dengan menyelesaikan kewajiban lisensi yang telah menjadi tanggung jawabnya.
"Kami berharap HW Group segera melakukan pengurusan lisensi dan memenuhi kewajiban pembayaran royalti. Hal ini penting sebagai bentuk penghormatan terhadap hak ekonomi para pencipta dan pemilik hak terkait, sekaligus menciptakan ekosistem industri musik yang sehat dan berkeadilan," kata LMKN.
LMKN merupakan lembaga yang diberi mandat oleh pemerintah, untuk menghimpun dan mendistribusikan royalti atas penggunaan lagu dan/atau musik secara komersial di Indonesia. Melalui mekanisme lisensi ini, para pelaku usaha memperoleh kepastian hukum dalam penggunaan karya musik, sementara para pencipta dan pemilik hak mendapatkan hak ekonominya secara layak.

