Bernasindonesia.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan pelindungan terhadap anak-anak korban kasus dugaan pembakaran di salah satu pondok pesantren Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
LPSK telah membentuk tim pelindungan darurat, melakukan asesmen medis, serta menyiapkan pemenuhan hak korban, mulai dari rehabilitasi hingga penghitungan restitusi.
Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati menegaskan, anak merupakan kelompok dalam situasi khusus yang memperoleh pelindungan berdasarkan UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban. Perlakuan khusus dilakukan agar korban dapat berpartisipasi dalam proses peradilan secara aman, bermartabat, dan setara.
"Pelindungan diberikan kepada Saksi dan Korban yang mengalami ancaman atau berada pada situasi khusus, antara lain tingkat kerentenan, yakni posisinya sebagai anak. Jangan sampai pelindungan yang dibangun kemudian terganggu karena adanya keterpaparan media secara terbuka sehingga justru menambah tekanan dan memengaruhi keterangan korban. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk berkolaborasi dalam pelindungan saksi dan korban," ujar Nurherwati.
Nurherwati mengatakan LPSK telah menunjuk tim untuk memberikan pelindungan darurat kepada para korban. Saat ini korban juga sedang menjalani asesmen medis sebagai dasar penentuan kebutuhan pelindungan dan pemulihan. Selain itu, LPSK terus mendorong percepatan implementasi Dana Abadi Korban sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang agar layanan bagi korban dapat diberikan secara lebih cepat.
Langkah tersebut seiring dengan Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka bersama kuasa hukum korban yang datang ke kantor LPSK pada Selasa (14/7/2026) mengajukan permohonan pelindungan.
"Kami, mewakili korban, memohon pelindungan kepada LPSK untuk memastikan terpenuhinya hak korban atas pelindungan, pendampingan, pemulihan fisik dan psikologis, serta restitusi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban," ujar Rieke.
Rieke mengapresiasi langkah cepat LPSK dalam memberikan pelindungan kepada korban. Menurutnya, tragedi yang terjadi di Lombok Tengah harus menjadi momentum memperkuat sistem pelindungan perempuan, anak, dan korban tindak pidana melalui penguatan regulasi, integrasi layanan, serta percepatan pembentukan aturan mengenai Dana Abadi Korban.
Senada dengan itu, kuasa hukum korban, Joko Jumadi, mengatakan seluruh pihak telah berupaya memenuhi hak-hak korban sejak proses hukum dimulai. Menurutnya, korban kini telah memperoleh pendampingan hukum, layanan kesehatan yang lebih optimal, serta sedang menjalani proses pemindahan sekolah agar dapat melanjutkan pendidikan di lingkungan yang lebih aman.
"Fokus kami adalah memastikan hak-hak korban benar-benar terpenuhi, mulai dari pendampingan hukum, pendidikan, hingga layanan kesehatan. Karena itu kami berharap pendampingan LPSK dapat memperkuat pemenuhan hak korban, termasuk rehabilitasi dan restitusi, sehingga proses pemulihan anak dapat berjalan secara menyeluruh," ujar Joko.
Kasus ini bermula dari peristiwa pembakaran yang terjadi di salah satu pondok pesantren Lombok Tengah, NTB pada Desember 2025. Berdasarkan hasil penyidikan, seorang santri diduga meminta rekannya membeli bensin yang kemudian digunakan untuk membakar kamar tempat para korban berada. Akibat kejadian tersebut, empat anak menjadi korban, terdiri atas satu korban meninggal dunia, dua korban mengalami luka bakar berat, dan satu korban luka ringan.
Selama menjalani proses pemulihan, para korban membutuhkan perawatan intensif akibat luka bakar serius dan masih harus menjalani tindakan medis lanjutan. Penanganan korban sempat menghadapi kendala pembiayaan layanan kesehatan. Di tengah proses pemulihan, perhatian publik terhadap kasus ini juga meningkat, termasuk munculnya polemik terkait rencana membawa salah seorang korban menghadiri siniar saat masih menjalani perawatan.
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (Ditres PPA) dan Perlindungan Orang (PPO) Polda NTB Ni Made Pujewati menegaskan seluruh langkah penanganan dilakukan dengan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Korban sempat mengalami tekanan psikologis akibat banyaknya pihak yang meminta keterangan.
"Korban mulai menunjukkan kebingungan saat dimintai keterangan. Mereka beberapa kali mengatakan lupa, bingung, dan merasa terlalu banyak orang yang bertanya," ujar Ni Made.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi dasar pembatasan akses terhadap korban selama menjalani perawatan di rumah sakit. Pembatasan dilakukan bukan untuk membatasi hak korban, melainkan memastikan proses rehabilitasi fisik dan psikologis berlangsung secara optimal.
Ni Made juga mengingatkan agar identitas, wajah, maupun kondisi fisik anak korban tidak disebarluaskan di media maupun media sosial karena dapat memperburuk kondisi psikologis korban.
"Kami berharap seluruh pihak mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Fokus kita bukan hanya pada proses hukum, tetapi juga memastikan korban dan keluarganya dapat pulih secara fisik maupun psikologis serta terhindar dari tekanan sosial maupun eksploitasi di ruang digital," katanya.
Sementara itu, Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK Muhammad Ramdan menjelaskan, selain memberikan pelindungan darurat LPSK juga mulai melakukan penelaahan terhadap hak restitusi korban. Terdapat empat korban yang harus dihitung kerugiannya secara terpisah. Penghitungan dilakukan berdasarkan tingkat penderitaan dan kerugian yang dialami masing-masing korban.
Penghitungan restitusi mengacu pada PP Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban serta PP Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak Korban Tindak Pidana. Komponen kerugian yang dihitung meliputi penderitaan fisik, biaya medis, kerugian psikologis, kehilangan harta benda atau penghasilan, biaya transportasi, hingga pengeluaran lain yang timbul akibat tindak pidana.
Ramdan menambahkan, pendekatan berperspektif korban dalam setiap asesmen penting diperhatikan, antara lain tidak lagi menggali kronologi kejadian secara berulang agar korban tidak mengalami trauma ulang (reviktimisasi). Fokus asesmen diarahkan pada identifikasi kebutuhan pelindungan, rehabilitasi, serta penghitungan kerugian korban.

