Negara Menjemput Warganya di Semenyih

| Senin, 07 September 2026 | 02.16 WIB

Bagikan:

 

Bernasindonesia.com - Di Depot Imigresen Semenyih, Selangor, 46 warga negara Indonesia menunggu kepastian untuk pulang. Mereka bukan sekadar angka dalam laporan keimigrasian. Masing-masing memiliki nama, keluarga, dan kehidupan yang tertahan oleh persoalan hukum serta administrasi di negeri orang.

Karena itu, kunjungan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto ke Semenyih pada 4 September 2026 patut dilihat lebih dari agenda diplomatik. Menteri datang untuk memeriksa langsung kondisi para tahanan Indonesia sekaligus membahas percepatan pemulangan, penerbitan dokumen perjalanan, pemeriksaan kesehatan, dan pemenuhan hak-hak dasar mereka.

Dalam koordinasi dengan Ketua Pengarah Imigresen Malaysia, Dato’ Zakaria bin Shaaban, proses administrasi kepulangan 46 pekerja migran Indonesia tersebut ditargetkan selesai dalam sepuluh hari. Target ini penting karena bagi orang yang sedang berada dalam tahanan, satu hari bukan sekadar hitungan kalender. Di dalamnya ada kecemasan, ketidakpastian, dan kerinduan keluarga yang menunggu di Tanah Air.

Pada hari yang sama, di KBRI Kuala Lumpur, pemerintah Indonesia meluncurkan program PASTI ADA SOLUSI. Forum pelayanan terpadu ini mempertemukan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Dukcapil, serta Kementerian Luar Negeri dan perwakilan Republik Indonesia.

Program tersebut juga menjangkau Kota Kinabalu, Tawau, dan Johor Bahru. Persoalan kewarganegaraan, keimigrasian, administrasi kependudukan, ketenagakerjaan, serta pelindungan hukum dibawa ke dalam satu ruang penyelesaian. Warga tidak lagi diminta berjalan sendiri dari satu pintu birokrasi ke pintu lainnya.

Dua peristiwa itu—kunjungan ke Semenyih dan peluncuran PASTI ADA SOLUSI—menyampaikan pesan yang sama: tanggung jawab negara tidak berhenti di perbatasan.

Amanat tersebut bersumber dari Pembukaan UUD 1945 yang memerintahkan negara melindungi segenap bangsa Indonesia. Perlindungan tidak cukup tinggal sebagai rumusan konstitusional. Ia harus tampak dalam petugas yang bekerja, data yang diperiksa, dokumen yang segera diterbitkan, kondisi kesehatan yang diperhatikan, serta kepulangan warga yang dipastikan.

Makna kehadiran negara semakin terasa ketika pemerintah memberikan penegasan status kewarganegaraan dan menyerahkan dokumen kepada 1.512 anak pekerja migran Indonesia di Malaysia. Angka ini tidak boleh dibaca hanya sebagai capaian administrasi. Di balik setiap dokumen terdapat seorang anak yang membutuhkan sekolah, pelayanan kesehatan, perlindungan hukum, dan kepastian mengenai masa depannya.

Kewarganegaraan memang dibuktikan melalui dokumen, tetapi maknanya jauh melampaui selembar kertas. Ia adalah identitas, kepastian hukum, sekaligus ikatan konstitusional antara seseorang dan negaranya. Anak-anak pekerja migran tidak memilih tempat mereka dilahirkan. Mereka juga tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas perkawinan orang tua yang belum tercatat, keterlambatan pelaporan kelahiran, perbedaan data, atau prosedur yang tidak dipahami keluarganya.

Tanpa status dan dokumen yang jelas, seorang anak dapat hidup di pinggir sistem. Ia kesulitan masuk sekolah, memperoleh layanan dasar, mengurus perjalanan, bahkan membuktikan siapa dirinya. Dalam keadaan seperti itu, negara bukan sedang memberikan belas kasihan ketika membantu mereka. Negara sedang menunaikan kewajibannya.

Pelindungan pekerja migran memang tidak dapat dibatasi pada hubungan kerja, kontrak, dan upah. Kehidupan seorang pekerja tidak berhenti di tempat kerja. Di belakangnya ada anak, pasangan, dan orang tua. Ada urusan paspor, izin tinggal, pencatatan perkawinan, akta kelahiran, pendidikan, kesehatan, serta berbagai kerentanan sosial yang saling berkaitan.

Satu persoalan administratif dapat melahirkan persoalan berikutnya. Anak yang tidak mempunyai akta kelahiran akan kesulitan memperoleh paspor. Ketidakjelasan status perkawinan orang tua dapat menghambat pencatatan anak. Izin tinggal yang bermasalah membuat sebagian keluarga takut mendatangi kantor pelayanan. Ketakutan dan ketidaktahuan tersebut kemudian dimanfaatkan calo, perekrut ilegal, dan jaringan perdagangan orang.

Di sinilah pelindungan PMI harus dibangun sebagai sebuah ekosistem. Kementerian P2MI menangani dimensi ketenagakerjaan dan pelindungan. Kementerian Hukum memastikan kepastian status kewarganegaraan. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menangani paspor, dokumen perjalanan, serta pengawasan perlintasan. Dukcapil menguatkan identitas kependudukan, sedangkan Kementerian Luar Negeri dan perwakilan RI menjadi garis depan pelayanan di negara penempatan.

Masyarakat tidak melihat negara berdasarkan pembagian kewenangan antarkementerian. Seorang pekerja migran tidak seharusnya dipaksa memahami instansi mana yang menangani setiap lembar dokumennya. Ia hanya ingin persoalannya didengar, diperiksa, dan diselesaikan. Karena itu, kolaborasi lintas kementerian tidak boleh berhenti sebagai seremoni atau forum sesaat. Ia harus tumbuh menjadi cara kerja permanen.

Langkah di Malaysia juga relevan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, terutama penguatan hak asasi manusia, keamanan, pembangunan sumber daya manusia, serta reformasi hukum dan birokrasi. Pelindungan pekerja migran berada di persimpangan agenda tersebut karena menyangkut martabat manusia, kepastian hukum, keamanan lintas negara, dan hubungan diplomatik.

Dalam kerangka itu, 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026 memperoleh konteks yang nyata. Penguatan layanan digital, misalnya, harus memungkinkan data identitas, perjalanan, dan dokumen warga diverifikasi lebih cepat. Pemeriksaan di bandara, pelabuhan, dan pos lintas batas juga tidak cukup hanya mencocokkan wajah dengan paspor. Petugas perlu mengenali pola perjalanan berisiko, terutama warga yang diduga akan bekerja secara nonprosedural atau berpotensi menjadi korban perdagangan orang.

Pencegahan bahkan harus dimulai jauh sebelum seseorang tiba di perbatasan. Melalui Petugas Imigrasi Pembina Desa atau PIMPASA dan Desa Binaan Imigrasi, masyarakat perlu memperoleh informasi mengenai jalur resmi, persyaratan, hak, serta risiko bekerja di luar negeri. Banyak calon pekerja migran berasal dari desa yang jauh dari akses informasi dan mudah tergoda janji keberangkatan cepat. Mencegah warga masuk ke jaringan ilegal tentu lebih baik daripada menyelamatkan mereka setelah ditahan di negara lain.

Namun, imbauan agar masyarakat menempuh prosedur resmi harus diikuti dengan jalur legal yang mudah, terjangkau, dan dapat dipahami. Pemerintah tidak cukup mengatakan, “Jangan berangkat secara ilegal,” apabila proses resmi masih terasa rumit dan jauh dari tempat tinggal warga. Ketertiban hanya dapat diminta jika pelayanan juga diperbaiki.

Setiap kasus pekerja migran semestinya memiliki penanggung jawab, batas waktu, dan informasi perkembangan yang dapat diakses keluarga. Setelah pulang, mereka juga membutuhkan pendampingan, pelatihan, kesempatan kerja, serta reintegrasi sosial agar tidak kembali masuk ke jaringan yang sama. Pemulangan bukan akhir pelindungan, melainkan awal dari proses pemulihan.

Kunjungan ke Semenyih memperlihatkan dua fungsi imigrasi yang tidak boleh dipisahkan: menjaga kedaulatan negara sekaligus melindungi warga negara. Pengawasan harus tegas terhadap jaringan yang mengambil keuntungan dari migrasi ilegal, tetapi tetap manusiawi terhadap warga yang menjadi korban atau sedang menghadapi kesulitan.

Keberhasilan kunjungan tersebut tidak diukur dari banyaknya pemberitaan. Ukurannya sederhana dan konkret: apakah 46 warga Indonesia dapat pulang dengan selamat dan sehat; apakah 1.512 anak memperoleh kepastian identitas; serta apakah persoalan serupa dapat dicegah agar tidak terus berulang.

Jika target sepuluh hari itu terpenuhi, yang kembali bukan hanya 46 pekerja migran. Bersama mereka, pulang pula kepercayaan bahwa negara bekerja, hadir, dan tidak meninggalkan warganya di negeri seberang.

Oleh: Abdullah Rasyid
Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI