Bernasindonesia.com - Perkembangan baru muncul dalam kasus dugaan penipuan digital yang menimpa Letkol (Purn) Suwito (61). Setelah sebelumnya dananya Rp273 juta dilaporkan berpindah dari rekening BCA. Setelah ditelusuri transaksi per 1 Oktober 2026 menunjukkan dana tersebut bergerak melalui sejumlah rekening secara berlapis.
Kabar pentingnya, sebagian transaksi dalam aliran tersebut tercatat sudah berstatus “Penundaan Transaksi Dilakukan”, sementara transaksi lainnya masih berstatus “Menunggu Penundaan Transaksi”.
Dokumen pembaruan status transaksi yang diterima menunjukkan dana dari rekening BCA berakhiran 957 mengalir ke sejumlah rekening di MNC Bank, sebelum kemudian terdapat transaksi lanjutan menuju rekening Bank Nationalnobu. Rangkaian tersebut memperlihatkan bahwa penelusuran dana tidak berhenti pada rekening penerima pertama.
Pada pukul 09.42.29 WIB, tercatat transaksi dari rekening BCA berakhiran 957 menuju rekening MNC Bank berakhiran 426. Status pada sistem tercatat “Penundaan Transaksi Dilakukan”.
Hanya sekitar satu menit kemudian, tepatnya 09.43.34 WIB, rekening MNC Bank berakhiran 426 tercatat melakukan transaksi menuju rekening Bank Nationalnobu berakhiran 970.
Namun untuk transaksi tersebut, statusnya masih “Menunggu Penundaan Transaksi”.
Pergerakan dana kembali tercatat pada pukul 09.58.45 WIB. Kali ini, transaksi berasal dari rekening BCA berakhiran 957 menuju rekening MNC Bank berakhiran 630. Status transaksi tersebut tercatat “Penundaan Transaksi Dilakukan”.
Sekitar sepuluh menit kemudian, pada 10.08.27 WIB, rekening MNC Bank berakhiran 630 kembali tercatat melakukan transaksi menuju rekening MNC Bank berakhiran 426. Untuk transaksi ini, status sistem juga menunjukkan “Penundaan Transaksi Dilakukan”. Namun aliran dana belum berhenti.
Pada 10.10.20 WIB, rekening MNC Bank berakhiran 426 kembali tercatat melakukan transaksi menuju rekening Bank Nationalnobu berakhiran 970. Statusnya masih “Menunggu Penundaan Transaksi”.
Satu menit berikutnya, pada 10.11.33 WIB, transaksi serupa kembali tercatat dari rekening MNC Bank berakhiran 426 menuju rekening Bank Nationalnobu berakhiran 970, dengan status “Menunggu Penundaan Transaksi”.
Dari rangkaian tersebut terlihat pola perpindahan dana secara berlapis. Dana dari rekening BCA berakhiran 957 tercatat mengalir ke rekening MNC Bank berakhiran 630 dan 426. Dari rekening 630, dana kemudian bergerak lagi ke rekening 426.
Dari rekening 426, terdapat sejumlah transaksi lanjutan menuju rekening Bank Nationalnobu berakhiran 970.
Pola tersebut menjadi penting dalam perkara Suwito karena memperlihatkan bahwa penelusuran dana tidak cukup hanya dilakukan terhadap rekening yang pertama kali menerima transfer.
Setiap perpindahan dapat menjadi mata rantai yang perlu diperiksa untuk mengetahui ke mana dana bergerak dan apakah masih terdapat dana yang dapat diamankan.
Namun, status “Penundaan Transaksi Dilakukan” tidak boleh serta-merta diartikan sebagai dana telah berhasil dikembalikan kepada korban. Status tersebut menunjukkan adanya tindakan penundaan pada transaksi sebagaimana tercatat dalam sistem, sedangkan proses penelusuran dan pemulihan dana tetap membutuhkan mekanisme lebih lanjut.
Begitu pula transaksi dengan status “Menunggu Penundaan Transaksi” masih membutuhkan tindak lanjut dari pihak bank terkait sesuai prosedur yang berlaku.
Perkembangan ini menjadi penting bagi Suwito yang sebelumnya melaporkan kehilangan Rp273 juta setelah diduga menjadi korban modus phishing menggunakan aplikasi palsu yang mengatasnamakan ASABRI.
Korban sebelumnya telah melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya dengan Nomor STTLP/B/7168/IX/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, serta menempuh jalur pengaduan kepada pihak perbankan, OJK dan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Kini, perhatian tidak hanya tertuju pada proses hukum terhadap dugaan pelaku, tetapi juga pada seberapa jauh dana korban masih dapat ditelusuri dan diamankan.
Dalam kasus transaksi elektronik, kecepatan menjadi faktor penting. Dana yang berpindah dari satu rekening ke rekening lain dapat membuat proses pemulihan semakin kompleks.
Karena itu, transaksi yang masih berstatus “Menunggu Penundaan Transaksi” menjadi bagian yang patut mendapatkan perhatian dan tindak lanjut segera oleh pihak bank terkait, sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Terutama transaksi dari rekening MNC Bank berakhiran 426 menuju rekening Bank Nationalnobu berakhiran 970 yang tercatat beberapa kali pada pukul 09.43.34, 10.10.20 dan 10.11.33 WIB.
Berhenti di Rekening Pertama
Perkara Suwito juga memperlihatkan pentingnya fund tracing dalam menangani dugaan penipuan digital.
Jika dana memang bergerak dari rekening BCA ke MNC Bank, kemudian dari MNC Bank ke rekening lain, maka setiap mata rantai perlu dipetakan.
Bukan untuk menyimpulkan siapa yang bersalah sebelum proses hukum selesai, tetapi untuk mengetahui jalur perjalanan uang korban.
Sebab dalam perkara seperti ini, uang yang hilang bukan hanya angka di layar rekening. Di balik Rp273 juta terdapat hak korban yang kini sedang diperjuangkan untuk dapat dipulihkan.
Langkah penundaan transaksi yang sudah dilakukan menjadi perkembangan penting. Namun pekerjaan belum selesai.
Masih ada transaksi yang tercatat menunggu penundaan, masih ada aliran dana yang harus ditelusuri, dan masih ada pertanyaan mengenai bagaimana dana dapat berpindah dari satu rekening ke rekening lainnya dalam waktu singkat.
Bagi Suwito, harapannya sederhana yaitu uang yang diduga diambil tanpa persetujuannya dapat ditemukan kembali.
Dan bagi sistem perbankan, kasus ini menjadi ujian penting tentang seberapa cepat sebuah laporan penipuan dapat diterjemahkan menjadi tindakan untuk menghentikan aliran dana sebelum jejaknya semakin jauh.
Kini, setiap menit dan setiap transaksi menjadi penting. Karena semakin panjang perjalanan uang korban, semakin panjang pula jalan yang harus ditempuh untuk membawanya pulang.

