Gagasan Pendidikan Gratis Sangat Mulia

| Senin, 09 November 2026 | 00.30 WIB

Bagikan:

 

Bernasindonesia.com - Ketua Kelompok DPD RI di MPR RI, Dr. Dedi Iskandar Batubara, mengatakan gagasan pendidikan gratis merupakan hal yang sangat mulia sekaligus mengejawantahkan salah satu tujuan berbangsa dan bernegara, yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Ide (pendidikan gratis, red.) ini juga sekaligus implementasi UUD 1945 Pasal 31,” ujar Senator Dedi Iskandar Batubara seusai diskusi publik bertema “Pendidikan Gratis dan Hak Konstitusional Warga Negara dalam Perspektif UUD 1945 NRI Tahun 1945” di Hotel Santika Bintaro, Selasa (4/11/2026).

Pasal 31 Ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Sementara itu, Pasal 31 Ayat (2) mewajibkan setiap warga negara mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.

Namun, kata Senator Dedi, alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dalam APBN ternyata belum mampu sepenuhnya memenuhi amanat UUD 1945 bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.

Artinya, menurut senator dari Sumatera Utara itu, negara masih belum mampu menggratiskan seluruh biaya pendidikan karena masih terdapat berbagai komponen biaya operasional pendidikan.

“Menurut saya, kalau negara mampu mengalokasikan Rp1 triliun per hari untuk program MBG, seharusnya negara juga bisa membiayai pendidikan,” ujar Senator Dedi.

Ia menyebutkan, berdasarkan simulasi sejumlah pakar, seorang siswa sekolah dasar (SD) membutuhkan biaya sekitar Rp4 juta per tahun. Dengan demikian, selama enam tahun pendidikan SD dibutuhkan sekitar Rp24 juta. Sementara itu, kebutuhan biaya pendidikan untuk jenjang SMP dan SMA/SMK masing-masing diperkirakan sekitar Rp12 juta.

“Persoalan saat ini terkait regulasi yang cenderung belum memberikan ruang yang cukup untuk pendidikan kita, baik keadilan dalam akses antara masyarakat Jawa dan luar Jawa maupun keadilan kesempatan untuk mendapatkan pendidikan di sekolah yang terbaik,” ujar Dedi Iskandar.

Pemerataan Infrastruktur dan Kualitas Pendidikan

Oleh karena itu, Senator Dedi mengatakan DPD RI berpandangan bahwa persoalan pemerataan infrastruktur pendidikan antara wilayah Jawa dan luar Jawa harus diselesaikan terlebih dahulu.

“Ini mesti segera dituntaskan, termasuk distribusi guru dengan kapasitas yang seharusnya sama agar semua bisa mendapatkan pendidikan yang sama,” ujarnya.

Menurut Senator Dedi, ketimpangan antarwilayah harus segera diatasi. Infrastruktur dan fasilitas pendidikan juga perlu dibenahi agar seluruh warga negara memiliki kesempatan memperoleh pendidikan yang setara.

Ia mengakui regulasi yang ada hingga saat ini belum sepenuhnya menjawab kebutuhan dan tuntutan peningkatan kualitas pendidikan.

“Implementasi regulasi juga tidak maksimal. Misalnya pembangunan fasilitas pendidikan karena masih ada praktik korupsi oleh oknum birokrasi,” ujar Senator Dedi.

Ia menekankan pentingnya pemerataan pendidikan, baik dari sisi infrastruktur fisik maupun sumber daya manusia.

“Ke depan perlu mematangkan regulasi karena itu menjadi payung hukum,” ujar Senator Dedi.

Biaya Kuliah Masih Menjadi Hambatan

Senator Dedi juga menyoroti berbagai hambatan dalam mengakses pendidikan tinggi. Biaya kuliah, praktikum, tempat tinggal, transportasi, buku, perangkat belajar, hingga kebutuhan hidup dapat membatasi kesempatan warga negara, terutama mereka yang berasal dari keluarga berpenghasilan rendah dan daerah dengan akses pendidikan tinggi yang terbatas.

“Dengan demikian, kesempatan yang secara formal terbuka belum tentu dapat dinikmati secara setara oleh seluruh warga negara,” ujar Senator Dedi.

Menurutnya, kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana negara menerjemahkan mandat konstitusional untuk mencerdaskan kehidupan bangsa ke dalam kebijakan pendidikan tinggi yang mudah diakses, terjangkau, bermutu, dan berkelanjutan.

“Hambatan ekonomi perlu menjadi perhatian karena kemampuan akademik seseorang tidak selalu sejalan dengan kemampuan ekonomi keluarganya,” ujar Senator Dedi.

Gagasan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pada 18 September 2026 mengenai pendidikan gratis di sekolah negeri, mulai dari SD, SMP, SMA hingga universitas negeri, patut diapresiasi sebagai momentum untuk memperkuat komitmen negara dalam memperluas akses pendidikan.

Pemerintah kemudian menggelar rapat terbatas pada 23 September 2026 dan membentuk tim khusus untuk mengkaji skema serta kebutuhan anggaran pendidikan tinggi gratis. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat upaya agar pendidikan dapat dinikmati oleh seluruh warga negara.

Berdasarkan pemberitaan Kompas, pada 2025 terdapat lebih dari 60.000 calon mahasiswa yang lolos melalui tiga jalur masuk perguruan tinggi negeri (PTN), yakni jalur prestasi, tes, dan mandiri, tetapi tidak melakukan daftar ulang. Salah satu kendala yang disebutkan adalah biaya kuliah.

Pada tahun yang sama, sekitar 289 ribu mahasiswa tercatat putus kuliah dan sekitar tiga perempatnya berasal dari perguruan tinggi swasta. Sebagian besar dari mereka berusia 21–30 tahun. Meski tidak semua mahasiswa yang putus kuliah disebabkan oleh persoalan ekonomi, keterbatasan kemampuan finansial dapat menjadi salah satu faktor yang menghambat keberlanjutan pendidikan.

Sementara itu, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), angka partisipasi kasar (APK) pendidikan tinggi pada 2025 tercatat sebesar 32,89 persen. Angka tersebut menunjukkan bahwa partisipasi penduduk pada kelompok usia yang sesuai untuk pendidikan tinggi masih sekitar sepertiga.

“Adanya fakta banyak mahasiswa tidak mendaftar ulang setelah diterima di kampus tertentu, banyak yang putus kuliah di tengah jalan, ataupun minimnya penduduk Indonesia yang menikmati jenjang pendidikan tinggi bisa menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam merumuskan kebijakan nasional yang adil,” ujar Senator Dedi.


Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI