Bernasindonesia.com - Mantan Kapolri Listyo Sigit, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso resmi menjadi tersangka dugaan kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Menyandang status tersangka ketiganya langsung ditahan.
"Penyidik telah menetapkan tersangka terhadap LSP, ASN, EH," kata Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (3/11/2026).
Selain tiga tersangka, penyidik masih memeriksa satu orang berinisial SU sebagai saksi. Pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka mendalami dugaan tindak pidana yang terjadi.
Asep menjelaskan, para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon milik Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap nomor telepon Presiden RI (Prabowo Subianto), pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha," ujar Asep.
Dalam perkara ini, penyidik Bareskrim menangani dugaan tindak pidana penyadapan secara ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access).
Asep menambahkan setelah ditetapkan menjadi tersangka, ketiganya langsung ditahan di rumah tahanan (rutan) Mabes Polri.

