Bernasindonesia.com - Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKB, Abdullah, merespon penetapan tiga jenderal polisi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Ia menilai tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius yang tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa.
“Penyadapan terhadap Presiden merupakan pelanggaran serius. Saya sangat menyesalkan jika benar ada penyalahgunaan kewenangan dan fasilitas penyadapan di lingkungan Polri untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum,” ujar Abdullah.
Abdullah mendesak Polri mengusut kasus tersebut secara tuntas, transparan, dan profesional. Menurutnya, proses hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu, termasuk terhadap siapa pun yang diduga terlibat, sekalipun memiliki pangkat dan jabatan tinggi.
Polri, lanjut Abdullah, tidak boleh gentar dalam menangani kasus tersebut. Polri harus maju terus dan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam pelanggaran hukum berat itu.
"Kami memberikan dukungan penuh kepada Polri untuk membongkar kasus yang sangat memalukan itu. Tindak tegas siapa pun yang terlibat," ungkap Abdullah.
Selain itu, Abdullah meminta Polri melakukan audit investigatif terhadap seluruh perangkat dan alat penyadapan yang dimiliki institusi kepolisian. Audit diperlukan untuk memastikan penggunaan teknologi tersebut sesuai prosedur, memiliki dasar hukum, serta berada dalam pengawasan yang ketat.
“Alat sadap tidak boleh disalahgunakan. Penggunaannya harus benar-benar sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Harus ada mekanisme pengawasan agar teknologi yang seharusnya digunakan untuk kepentingan penegakan hukum tidak justru menjadi alat untuk melanggar hukum,” tegasnya.
Abdullah menilai kasus ini menjadi catatan kelam dalam sejarah institusi Polri. Karena itu, penanganannya harus menjadi momentum pembenahan internal, terutama dalam pengawasan kewenangan, penggunaan teknologi intelijen, dan penegakan disiplin di tubuh kepolisian.
“Ini menjadi sejarah kelam di tubuh Polri. Institusi kepolisian harus menjadikan kasus ini sebagai momentum untuk berbenah. Kepercayaan publik hanya bisa dijaga apabila Polri bekerja secara profesional, transparan, dan tunduk pada hukum,” terangnya.

