Bernasindonesia.com - Sejumlah persoalan tata kelola dan dugaan penyimpangan di berbagai sektor Provinsi Bali menjadi perhatian dalam upaya penguatan pemberantasan korupsi di daerah. Mulai dari pengelolaan keuangan daerah, pengadaan barang dan jasa, hingga pengawasan lembaga yang mengelola dana masyarakat, berbagai persoalan tersebut menunjukkan pentingnya integritas dan sistem pengawasan yang berjalan efektif.
Persoalan tersebut mengemuka dalam kuliah umum bertajuk “Bali sebagai Barometer Penanganan Korupsi” yang menghadirkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ibnu Basuki Widodo di Universitas Mahendradatta (Unmar), pada Balai Diklat Keuangan Denpasar, Bali, Senin (2/11).
Dekan Fakultas Hukum Universitas Mahendradatta, Erikson Sihotang, memaparkan sejumlah persoalan yang menjadi perhatian dalam konteks pemberantasan korupsi di Bali. Di antaranya persoalan terkait Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, pengadaan alat kesehatan RSUD Badung, serta dugaan penyimpangan dalam pengelolaan solar pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung. Selain itu, turut dibahas laporan dugaan korupsi proyek pasar rakyat di Gianyar, serta aktivitas tambang galian C ilegal.
Persoalan pengawasan juga menjadi perhatian, khususnya pada lembaga yang mengelola dana masyarakat. Guru Besar Hukum Pidana dan Kriminologi Fakultas Hukum Universitas Udayana, Gde Made Swardhana menyoroti potensi penyimpangan dalam pengelolaan dana Lembaga Perkreditan Desa (LPD). Menurutnya, lemahnya pengawasan internal, rasa sungkan, serta kepatuhan berlebihan terhadap tokoh tertentu dapat membuka celah terjadinya penyimpangan.
Menanggapi berbagai persoalan tersebut, Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, menegaskan bahwa pemberantasan korupsi perlu dilakukan melalui tiga pendekatan yang saling melengkapi, yakni pendidikan, pencegahan, dan penindakan.
“Penindakan dilakukan untuk menciptakan efek jera, pencegahan melalui perbaikan sistem, sedangkan pendidikan dilakukan melalui seminar, cerdas cermat, dan berbagai kegiatan lainnya,” ujar Ibnu.
Di hadapan sekitar 200 peserta yang terdiri dari mahasiswa, akademisi, aparatur pemerintah, BUMN, serta sejumlah unsur lembaga lainnya, Ibnu menjelaskan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime yang membutuhkan keseriusan dan keterlibatan berbagai pihak. Pemberantasan korupsi tidak dapat hanya mengandalkan KPK maupun aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan peran serta masyarakat sesuai kewenangannya masing-masing.
“Peran serta masyarakat, baik pribadi maupun kelompok masyarakat, sangat dibutuhkan sesuai dengan kewenangannya masing-masing,” tegasnya.
Ibnu juga mengingatkan bahwa korupsi tidak selalu dilakukan untuk memperkaya diri sendiri. Penyalahgunaan kewenangan atau jabatan untuk memberikan keuntungan kepada pihak lain juga dapat menjadi bagian dari tindak pidana korupsi.
Menurutnya, terdapat sejumlah faktor yang dapat mendorong terjadinya korupsi, antara lain kesempatan, tekanan, rasionalisasi, arogansi, dan kapabilitas. Karena itu, penguatan integritas perlu dilakukan secara konsisten, baik pada individu maupun dalam tata kelola organisasi.
Dalam kesempatan tersebut, Ibnu mengajak peserta menanamkan sembilan nilai integritas, yaitu jujur, mandiri, peduli, bertanggung jawab, disiplin, berani, adil, sederhana, dan kerja keras. “Tanamkan integritas sejak dini, rawat hingga nanti,” pesannya.
KPK memandang berbagai persoalan tata kelola di daerah perlu menjadi pembelajaran bersama bahwa pencegahan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan komitmen individu. Penguatan sistem, transparansi, serta pengawasan yang akuntabel perlu berjalan beriringan untuk menutup celah penyimpangan, termasuk dalam pengelolaan anggaran dan sumber daya publik.

