BernasIndonesia.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy dari Kejari Surabaya, Senin (09/04/18) menuntut ringan Yudi Komala Ali alias Sin Sin dan Suwarno, dua terdakwa pengedar Narkoba, masing-masing 3 tahun penjara.
Keduanya yang didakwa pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika (Pengedar), dalam membacakan tuntutannya, Jaksa Neldy menjelaskan, terdakwa terbukti bersalah telah menyalahgunakan Narkotika golongan satu bukan tanaman.” Menuntut kedua terdakwa masing-masing 3 tahun penjara,” terang Jaksa Neldy.
Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa langsung mengajukan pembelaan (Pledoi) setelah berkoordinasi dengan kuasa hukumnya.” Kami akan mengajukan Pledoi pak Hakim,” ucap kedua terdakwa.
Dikonfirmasi usai sidang atas tuntutan ringan tersebut, JPU Neldy menyatakan bahwa pihaknya sudah menuntut sesuai pasal yang didakwakan.” Itu ada pasal 127 nya, jadi tuntutan segitu (3 tahun) sudah sesuai,” ucapnya singkat.
Namun, saat Akuratnews.com menelusuri di website Pengadilan Negeri Surabaya, Jaksa menyembunyikan Pasal 127 dan hanya mencantumkan pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika (Pengedar).
Perlu diketahui, terdakwa Yudi Komala Ali alias Sin Sin, Selasa (17/10/2017) menyuruh Suwarno membeli sabu kepada Suwarno (bandar) yang berada di Jl Pandegiling dengan memberikan uang Rp 400 ribu.
Terdakwa membeli dua poket sabu masing-masing seberat 0,20 dan 0,24 gram seharga Rp 375 ribu. Anggota Satrekoba Polrestabes Surabaya yang mendapat informasi tersebut, langsung menyergap terdakwa Suwarno di rumahnya Jl Praban Wetan Gg II. Dan menemukan dua poket sabu, pipet dan alat hisap.
Atas informasi dari Suwarno, petugas melakukan penangkapan terhadap Yudi Komala Ali alias Sin Sin di rumahnya yang tidak jauh dari penangkapan awal. (Ak)

