BernasIndonesia.com - Dua pelajar masing-masing IW (17) asal Desa Sembunganyar, dan AS (17) warga Desa Sembungan Kidul, Kecamatan Dukun, Gresik diamankan polisi.
Kedua pelajar tersebut diamankan karena melakukan transaksi jual beli pil double L di Jembatan Sembunganyar sebelum digelandang ke Mapolsek Dukun.
Dari tangan kedua pelajar itu, polisi juga menyita satu buah klip plastik berisi pil double L berjumlah 7 butir.
Kapolsek Dukun AKP Abdul Rokib membenarkan adanya peng
Ia menambahkan, kasus ini terungkap bermula saat anggotanya melakukan patroli. Selanjutnya, mencurigai ada dua orang pelajar yang kemudian delakukan penggeledahan dan ditemukan pil double L yang disimpan di dalam bungkus rokok.
"Dari tangan IW kami mendapatkan 7 butir double L. Saat interogasi IW mengaku berasal FB," tambahnya.
Masih menurut Rokib, IW membeli barang haram tersebut juga dari Agung Setiawan (pengedar) yang saat ini menjadi daftar pencarian orang (DPO) polisi.
"Dia Agus sekarang ini menjadi buruan Satreskoba Polres Gresik karena ditengarai sebagai pemasok dan penanganan lama dalam kasus narkoba," pungkasnya. Sumber: Beritajatim

