Polisi Tangkap Dua Pemuda Pencuri Motor

| Kamis, 12 April 2018 | 00.07 WIB

Bagikan:

BernasIndondonesia - Jajaran Polsek Maro Sebo Ulu (MSU) Kabupaten Batanghari berhasil membekuk dua pemuda pelaku pencurian dengan pemberatan 363 KUHP Pidana.

 Informasi yang diterima, penagkapan pelaku berawal dari laporan korban atas nama A Ziat (57) warga Rt 08 Desa Teluk Leban, Kecamatan Maro Sebo Ulu, ke pihak kepolisian. Berbekal laporan tersebut, pihak kepolisian akhirnya membekuk dua pemuda atas nama Al Azhar bin Samsul Bahari (22) warga RT 11 Desa Bulu Kasab, Kecamatan Maro Sebo Ulu dan M Masril bin Ismail Agel (17) Warga Desa Teluk Leban.

Keterangan dari pihak kepolisian, kejadian terjadi pada Sabtu 7 april 2018 sekira pukul 04.30 WIB. Saat itu, korban pergi ke mushola untuk melaksanakan shalat subuh menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z BH 3327 MO warna Merah Hitam. Korban memakirkan sepeda motor tersebut di depan mushola. Usai shalat, korban yang melihat sepeda motor yang semula terparkir di depan musholah sudah tidak ada lagi. Pelapor berusaha mencari, namun tidak menemukan motor tersebut.

Hingga akhirnya, pada hari Senin tanggal 10 April 2018 sekira pukul 13.00 WIB pihak kepolisian mendapatkan Informasi bahwa pelaku berada di Desa Teluk Leban. Berbekal info tersebut, Kanit Res beserta anggota melakukan penangkapan terhadap  M Masril.

Dari keterangan tersangka pertama, bahwa ia melakukan bersama dengan Al Azhar. Saat itu juga, Kanit Res menghubungi Kapolsek meminta Bantuan. Kapolsek beserta anggota datang ke lokasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Al Azhar beserta barang bukti. Keduanya beserta barang bukti lalu diamankan di Polsek MSU.

"Benar dua pelaku sudah diamankan, serta barang buktinya. Yakni satu Unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z BH 3327 MO Warna Merah Hitam. Kerugian korban dalam kejadian ini sekitar Rp 8 juta," kata Kapolsek Maro Sebo Ulu, AKP Sugeng. Sumber: kjcom

Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI