Pria Ini Ditahan Karena Lakukan Penganiayaan

| Rabu, 09 Mei 2018 | 18.30 WIB

Bagikan:

BernasIndonesia.com Agus (45) warga Kelurahan Pematang Kandis terpaksa mendekam di Sel tahanan Mapolres Merangin. Ia dilaporkan Muhammad Akharom (44) warga Tebo karena melakukan penganiayaan.

Informasi yang didapat, kejadian ini dilakukan Agus bermula saat korban datang ke Masjid Baiturrahman yang berada di belakang Rina Mini Market Bangko, Senin (30/4) lalu.

Dimana saat itu korban bersama jamaah lain sedang berbincang-bincang di teras masjid. Lalu tiba-tiba dari tempat wudhu datang pelaku sambil mengucapkan salam dengan nada tinggi.

Usai berjabat tangan antara korban dengan pelaku, selanjutnya pelaku mengajukan pertanyaan tentang agama kepada korban hingga korban binggung dengan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh pelaku.

Karena seluruh pertanyaan pelaku tidak dijawab oleh korban karena bingung, hal itu membuat pelaku marah dan langsung menganiaya korban di depan masjid hingga mengalami memar dan mual serta pusing.

Karena kejadian itu, korban melapor ke Polres Merangin. Saat ini pelaku sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kapolres Merangin, AKBP I Kade Utama Wijaya melalui Paur Humas Ipda Echo Sitorus membenarkan jika Anggota Satreskrim mengamankan pelaku penganiayaan.

“Untuk pelaku sudah diamankan di Polres Merangin," katanya.

Sitorus juga menjelaskan, pelaku mengakui telah menganiaya korban. Namun pada sat pemeriksaan pelaku sering bertele-tele.

“Pelaku ini akan kita tes kejiwaanya, apakah ada ganguan jiwa atau tidak. Sebab dari keterangan warga pelaku mengalami gangguan jiwa. Namun semuanya butuh pengecekan dari ahlinya untuk menentukan pelaku mengalami gangguan jiwa atau tidak,” kata Ipda Sitorus. Sumber: kjcom
Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI