BernasIndonesia.com - Ahli hukum tata negara Refly Harun menilai, masa jabatan wakil presiden tidak perlu dibatasi. Menurutnya, wakil presiden dalam teori ketatanegaraan yang dianut negara Indonesia bukan sebagai pemegang kekuasaan.
"Wapres itu tidak memegang kekuasan, (jadi) itu tidak terlalu penting untuk dibatasi, dalam konteks konstitusional ini maka tak perlu dibatasi," katanya di Jakarta, Jumat (27/7/2018).
"(Dalam) UUD 45 pemegang kekuasan adalah presiden. Wapres dan menteri itu hanya membantu, tapi yang membedakan adalah wapres adalah pembantu khusus. Jadi kalau presiden berhalangan maka sang pembantu inilah yang akan menjadi presiden," sambungnya.
Dijelaskannya, cara pemberhentian Wapres dengan Menteri pun berbeda, sebab Wapres harus di Impeachment terlebih dahulu, jadi bukan Hak Prerogratif presiden.
"Memberhentikan (Wapres juga) tidak sembarangan. Karena harus di impeachmen seperti presiden. Itu yang membedakan antara wapres dengan menteri," terangnya.
Sementara untuk posisi Presiden, dia menilai bahwa sudah semestinya Presiden dibatasi. Sebab, presiden adalah pemegang kekuasaan dan amanah konstitusi juga mengamanahkannya.
"Presiden tetap dua periode menurut saya. Jadi tidak boleh lebih dari dua periode. Karena maksud pembatasan jabatan itu untuk pemegang kekuasaan," jelasnya.
Seperti diketahui, Perindo dan Jusuf Kalla (JK) mengajukan permohonan uji materi Pasal 169 huruf n Undang-undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu soal persyaratan Capres dan Cawapres.
Dijelaskan dalam pasal itu, Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden adalah belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden, selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.(yn)
"Wapres itu tidak memegang kekuasan, (jadi) itu tidak terlalu penting untuk dibatasi, dalam konteks konstitusional ini maka tak perlu dibatasi," katanya di Jakarta, Jumat (27/7/2018).
"(Dalam) UUD 45 pemegang kekuasan adalah presiden. Wapres dan menteri itu hanya membantu, tapi yang membedakan adalah wapres adalah pembantu khusus. Jadi kalau presiden berhalangan maka sang pembantu inilah yang akan menjadi presiden," sambungnya.
Dijelaskannya, cara pemberhentian Wapres dengan Menteri pun berbeda, sebab Wapres harus di Impeachment terlebih dahulu, jadi bukan Hak Prerogratif presiden.
"Memberhentikan (Wapres juga) tidak sembarangan. Karena harus di impeachmen seperti presiden. Itu yang membedakan antara wapres dengan menteri," terangnya.
Sementara untuk posisi Presiden, dia menilai bahwa sudah semestinya Presiden dibatasi. Sebab, presiden adalah pemegang kekuasaan dan amanah konstitusi juga mengamanahkannya.
"Presiden tetap dua periode menurut saya. Jadi tidak boleh lebih dari dua periode. Karena maksud pembatasan jabatan itu untuk pemegang kekuasaan," jelasnya.
Seperti diketahui, Perindo dan Jusuf Kalla (JK) mengajukan permohonan uji materi Pasal 169 huruf n Undang-undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu soal persyaratan Capres dan Cawapres.
Dijelaskan dalam pasal itu, Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden adalah belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden, selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.(yn)