Bernasindonesia.com - Anggota Komisi VI DPR RI, Asep Wahyuwijaya, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Konsumen harus berangkat dari pemahaman bahwa produsen dan konsumen memiliki kedudukan yang sederajat sebagai bagian dari ekosistem usaha yang sehat dan berkeadilan.
“Sejak semalam saya ingin segera bertemu dengan Bapak-Ibu semua, karena yang kita bahas ini menyangkut satu ekosistem penting: produsen dan konsumen yang setara,” ujar Asep.
Menurut politisi Partai NasDem ini, perlindungan konsumen merupakan keharusan mutlak karena menyangkut harkat, martabat, dan keselamatan manusia, sejak dalam kandungan hingga akhir hayat. Karena itu, ekosistem usaha yang dibangun harus berpihak pada kejujuran, tanggung jawab, dan kepastian perlindungan produsen terhadap konsumen.
Selain itu, alumni Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran ini juga menyoroti lemahnya posisi konsumen dalam sistem pelindungan yang ada saat ini. Banyak laporan dari masyarakat, termasuk dari kalangan elite, yang mengalami kesulitan saat mengajukan klaim atas produk atau layanan yang bermasalah. Karena itu Ia mendorong pembentukan klausul baku dalam industri asuransi agar konsumen mendapatkan perlindungan yang adil, transparan, dan tidak memberatkan.
Salah seorang Ketua DPP Partai NasDem ini juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap produk-produk luar negeri yang masuk melalui platform e-commerce. Ia mempertanyakan sejauh mana produk-produk tersebut telah terdaftar dan melalui proses pengujian mutu serta keamanan di lembaga terkait seperti BPOM, BPJPH atau bahkan Sucofindo.
“Kita tidak boleh hanya berpikir ke dalam (inward looking). Perlindungan konsumen pun harus mengantisipasi transaksi yang sudah melampaui batas negara. Dalam konteks itu, maka selain barang-barang dari luar pun pun harus tunduk pada standar dimana keselamatan warga negara kita menjadi terjamin tetapi juga teruji saat dipasarkan di luar negeri,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, pria yang akrab disapa Kang AW ini menegaskan bahwa DPR RI tidak pernah berniat untuk merugikan produsen. Justru sebaliknya, ia ingin mendorong lahirnya ekosistem usaha yang sehat, industri dalam negeri yang maju karena produsennya jujur, fair, dan bertanggung jawab terhadap konsumen.
“RUU Perlindungan Konsumen ini spiritnya tidak anti-produsen. Kita pun justru ingin dengan revisi beleid ini produsen pun turut terlindungi, selama mereka jujur, bertanggung jawab, dan menjamin keamanan, kesehatan serta keselamatan konsumen,” pungkasnya.