BernasIndonesia.com - Seorang pemuda warga Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Muarabulian terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian atas ulah tak senonohnya. Pemuda berinisial A (17) itu diamankan polisi karena mencabuli bocah berusia 8 tahun.
Perbuatan Ari dibenarkan Kanit PPA Polres Batanghari, Aipda Mustafa Kemal, saat dikonfrimasi Rabu (15/8/2018).
"Iya, tanggal 30 Juli 2018 lalu orang tua korban melaporkan peristiwa pencabulan terhadap anaknya. Laporan Nomor: LP/B/93/VII/2018/SPKT/RES Batanghari," kata Aipda Kemal.
Kemal mengatakan awalnya pada tanggal 27 Juli 2018, korban diajak oleh tersangka menonton televisi di rumah tersangka.
Kemudian korban dibaringkan oleh tersangka di atas kasur. Lalu tersangka membuka celana korban, dan selanjutnya berusaha mencabuli korban.
"Atas perbuatan tak senonoh tersangka, korban mengalami sakit pada alat vitalnya," kata Aipda Kemal.
Pasca kejadian itu, pada tanggal 30 Juli 2018 sekira pukul 16.00 WIB, korban menceritakan kepada ibunya bahwa ia telah dicabuli dengan cara diajak menonton televisi terlebih dahulu oleh tersangka A.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (kj)
Perbuatan Ari dibenarkan Kanit PPA Polres Batanghari, Aipda Mustafa Kemal, saat dikonfrimasi Rabu (15/8/2018).
"Iya, tanggal 30 Juli 2018 lalu orang tua korban melaporkan peristiwa pencabulan terhadap anaknya. Laporan Nomor: LP/B/93/VII/2018/SPKT/RES Batanghari," kata Aipda Kemal.
Kemal mengatakan awalnya pada tanggal 27 Juli 2018, korban diajak oleh tersangka menonton televisi di rumah tersangka.
Kemudian korban dibaringkan oleh tersangka di atas kasur. Lalu tersangka membuka celana korban, dan selanjutnya berusaha mencabuli korban.
"Atas perbuatan tak senonoh tersangka, korban mengalami sakit pada alat vitalnya," kata Aipda Kemal.
Pasca kejadian itu, pada tanggal 30 Juli 2018 sekira pukul 16.00 WIB, korban menceritakan kepada ibunya bahwa ia telah dicabuli dengan cara diajak menonton televisi terlebih dahulu oleh tersangka A.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (kj)

