Terkait Suap Dana Hibah KONI, KPK Periksa Tiga Orang Saksi

| Kamis, 03 Januari 2019 | 18.35 WIB

Bagikan:
BernasIndonesia.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga saksi terkait kasus dugaan suap penyaluran dana bantuan atau hibah dari pemerintah melalui Kementeriaan Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun anggaran 2018.

Ketiga saksi tersebut yakni, Staf Bagian Perencanaan KONI, Twisyono; Staf bidang perencanaan KONI, Suradi; dan staf pribadi Menpora, Miftahul Ulum. Ketiganya akan diperiksa untuk tersangka Sekjen KONI, Ending Fuad Hamidi (EFH).

"Mereka bertiga diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka EFH," ‎kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya, Kamis (3/1).
Sebelumnya, ‎KPK telah menetapkan lima tersangka terkait kasus dugaan suap penyaluran dana bantuan atau hibah dari pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Kelimanya yakni, Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI, Ending Fuad Hamidi (EFH); ‎Bendahara Umum (Bendum) KONI, Jhonny E. Awut (JEA);Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga, Mulyana (MUL); Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora, Adhi Purnomo (AP); serta Staf Kemenpora, Eko Triyanto (ET).

Diduga, Adhi Purnomo dan Eko Triyanto menerima suap sebesar RP318 juta dari pejabat KONI terkait hibah dari pemerintah untuk KONI yang disalurkan melalui Kemenpora. Sementara Mulyana, menerima uang dalam bentuk ATM dengan saldo sebe‎sar Rp100 juta.

Uang yang diterima para pejabat Kemenpora dari petinggi KONI itu diduga berkaitan dengan penyaluran ‎‎bantuan tahun anggaran 2018 dari pemerintah untuk KONI yang melalui Kemenpora‎. Adapun, nilai dana hibah dari pemerintah untuk KONI sebesar Rp17,9 miliar.

KPK menduga, ada pemberian suap lainnya untuk pejabat Kemenpora. Pemberian suap lainnya itu yakni berupa mobil Toyota Fortuner, uang Rp300 juta, dan satu unit handphone Samsung Galaxy Note 9. (Js)
Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI