Polisi Kembali Tangkap Penyebar Hoaks 7 Kontainer Surat Suara Tercoblos

| Selasa, 08 Januari 2019 | 23.09 WIB

Bagikan:
BernasIndonesia.com - Bareskrim Polri menangkap seseorang yang diduga sebagai kreator hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo membenarkan penangkapan itu.

"Ya benar," kata Dedi kepada INILAHCOM melalui pesan singkat, Selasa (8/1/2019).

Meski begitu, Dedi enggan menyebut identitas seseorang yang diduga sebagai kreator hoaks tersebut maupun kronologi penangkapannya. Saat ini, pelaku diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan.

"Yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan tim," ucap Dedi.

Rencananya Kabareskrim Polri Komjen Arief Sulistyanto dan Kadiv Humas Polri Irjen Mohammad Iqbal akan melakukan konferensi pers terkait penangkapan ini pada Rabu (9/1/2019) esok.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 3 orang tersangka yakni HY, LS dan J. Ketiganya berperan sebagai penyebar hoaks tersebut. Meski ditangkap, ketiganya tidak ditahan dengan alasan ancaman hukuman di bawah 5 tahun. [ton]

Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI