Usulkan Revisi UU, Presiden Jokowi Ingin Usia Pensiun Tamtama dan Bintara TNI Jadi 58

| Rabu, 30 Januari 2019 | 06.18 WIB

Bagikan:
BernasIndonesia.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan mengenai restrukturisasi di tubuh Tentara Nasional Indonesia (TNI). Menurut Presiden, akan ada jabatan untuk pati baru sebanyak 60an yang nanti bisa diisi dari kolonel untuk naik ke atas ke jabatan bintang.

“Ada 60 jabatan bintang baik satu, dua, dan tiga. Ya,” kata Presiden Jokowi kepada wartawan usai membuka Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri 2019, di Istana Negara, Jakarta.

Presiden juga menyampaikan, bahwa dirinya telah memerintahkan kepada Menteri Hukum dan HAM, dan juga Panglima TNI untuk merevisi batas usia pensiun terutama untuk tamtama dan bintara, dari  yang sekarang pensiunnya 53 ke 58. Tapi untuk ini, diakui Presiden harus merevisi undang-undang.

Mengenai alasan perubahan usia pensiun untuk tamtara dan bintara dari 53 ke 58 itu, Presiden Jokowi mengatakan, kalau umur 53 itu masih seger-segernya, masih produktif-produktifnya. Karena itu, pemerintah ingin disamakan dengan batas usia pensiun Polri, ya itu 58 tahun.

“Ya itu saja,” tegas Presiden.

Sebelumnya Presiden Jokowi mengatakan bahwa sekarang ini dengan adanya revolusi industri generasi keempat, jilid keempat ini betul-betul harus kita respon dan terutama TNI dan Polri ini perlu merespon secara cepat. “Mungkin dengan lebih menggiatkan lagi riset-riset untuk alutsista kita,” ujarnya.

Presiden memberikan contoh, misalnya penggunaan virtual reality, artificial intelligence, kemudian 3D printing yang negara-negara lain mungkin sudah mulai dikembangkan di sisi kemiliteran.


Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI