Dewan Pers: Jika Diperas Wartawan, Laporkan ke Polisi

| Selasa, 12 Februari 2019 | 01.17 WIB

Bagikan:
BernasIndonesia.com - Ketua Dewan Pers Yoseph Adi Prasetyo meminta semua pihak melaporkan wartawan yang melakukan pemerasan kepada aparat penegak hukum. Pemerasan yang dilakukan oleh wartawan abal-abal sering terjadi dan meresahkan banyak instansi serta masyarakat.

“Itu wewenang polisi bukan Dewan Pers yang nanganin, kalau mereka memeras adukan ke polisi, polisi yang proses selama ini kan sudah banyak,” ucap Yoseph saat diskusi publik bertajuk ‘Memberantas Jurnalis Abal-Abal’ di gedung Dewan Pers, Jakarta, Senin (11/2).

Menurut Stanley, Dewan Pers hanya menerima pengaduan. Beberapa instansi pemerintah daerah, ungkap Stanley selama ini banyak yang berkonsultasi dengan pihaknya.

“Kalau ada yang keberatan silakan mengadu ke Dewan Pers, nanti polisi yang nanganin. Dalam hal ini Dewan Pers bekerjasama dengan Kominfo, back up-nya polisi,” tegasnya.

Dia mencontohkan Sekda Kabupaten Tambraw di Papua Barat yang kerap menerima pemerasan dari wartawan abal-abal.

“Sekda Kabupaten Tambraw diminta uang iklan sampai Rp 10 miliar oleh media macam-macam ada namanya Kontras, ICW. Saya tanya sama Kontras dan ICW mereka tidak punya media di Papua Barat. Saya juga tanya ke Pak Sekda kontraknya ada nggak? Dia jawab tidak ada. Saya bilang kalau bapak bayar ini urusannya bisa sama KPK karena nggak ada kontraknya,” pungkasnya. (Red).

Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI