KPK Periksa Ketua Komisi III DPR RI Jadi Saksi Taufik Kurniawan

| Rabu, 13 Februari 2019 | 03.14 WIB

Bagikan:
BernasIndonesia.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga anggota DPR terkait kasus dugaan suap pengesahan dana alokasi khusus (DAK) Kebumen yang menjerat Wakil Ketua DPR nonaktif Taufik Kurniawan.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, salah satu yang diperiksa penyidik KPK adalah Ketua Komisi III DPR Kahar Muzakir. Politikus Partai Golkar itu akan diperiksa sebagai saksi untuk Taufik Kurniawan.

"Saksi Kahar Muzakir, Ketua Komisi III DPR RI akan dimintai keterangan untuk tersangka TK (Taufik Kurniawan)," kata Febri, saat dikonfirmasi, Selasa (12/2).

Selain Kahar, penyidik KPK juga akan memeriksa dua anggota DPR lainnya, yakni Anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Ahmad Riski Sadig dan anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Said Abdullah.

"Keduanya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TK," kata Febri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Taufik Kurniawan sebagai tersangka. Taufik diduga menerima Rp 3,65 miliar yang merupakan bagian dari komitmen fee 5 persen atas Dana Alokasi Khusus (DAK) Kebumen yang disahkan sebesar Rp 93,37 miliar.

Taufik menerima suap tersebut dari Bupati nonaktif Kebumen Muhammad Yahya Fuad. Yahya sebelumnya sudah dijerat KPK dalam kasus suap DAK bersama delapan orang lainnya.

KPK mengisyaratkan kemungkinan ada keterlibatan pihak lain selain Taufik dalam kasus dugaan suap pengurusan DAK Kabupaten Kebumen ini.

"Memang ada upaya dari kepala daerah, MYF waktu itu, untuk mendekati beberapa pimpinan DPR. Meskipun sejauh ini baru ada satu orang," kata Febri beberapa waktu lalu.

Febri mengatakan, lembaga antirasuah akan mengapresiasi sikap Taufik jika ingin membongkar keterlibatan pimpinan DPR Lainnya dalam kasus ini. Menurut Febri, jika Taufik kooperatif dalam proses hukum, maka keringanan hukuman akan didapatkannya.

"Akan lebih baik saya kira kalau tersangka terbuka. Pasti itu akan menjadi alasan yang meringankan karena pasal yang digunakan itu pasal suap, ancaman penjaranya maksimal 20 tahun dan 4 tahun paling cepat," kata Febri.

Sebelumnya, Febri sempat menyatakan jika proses pembahasan dan pengurusan DAK Kebumen ini tak mungkin dilakukan hanya satu orang.

"Kalau memang tersangka ingin membuka peran pihak lain, silakan saja. Karena proses anggaran pembahasan ini tidak mungkin dilakukan oleh satu orang," kata Febri. (Js)
Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI