KPK Perpanjang Penahanan 3 Tersangka Suap Hibah KONI

| Jumat, 15 Februari 2019 | 01.00 WIB

Bagikan:
BernasIndonesia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap 3 tersangka kasus suap dana hibah Kementrian Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Ketiga tersangka itu adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana (MUL), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo (AP), dan Staf Kemenpora Eko Triyanto (ET).

"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 16 Februari 2019 s/d 17 Maret 2019 untuk 3 tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jakarta, Kamis (14/2/2019).

Alasannya, KPK masih membutuhkan keterangan sejumlah saksi maupun para tersangka untuk merampungkan berkas penyidikan.

"Penyidikan masih berjalan, sehingga sesuai dengan kebutuhan penanganan perkara serta alasan objektif dan subjektif, maka dilakukan perpanjangan penahanan," ungkap Febri.

Sebelumnya, KPK dalam kasus ini telah menetapkan lima orang sebagai tersangka yang terdiri dari 3 pejabat Kemenpora dan 2 lainnya dari unsur pengurus KONI.

Diduga Adhi Purnomo Eko Triyanto, dan Mulyana selaku pejabat Kemenpora telah menerima pemberian sekurang-kurangnya Rp318 juta dari 2 orang pengurus KONI yakni, Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy, dan Bendahara Umum KONI Jhony E. Awuy.

Jumlah tersebut juga ditambah dengan uang suap lainnya yang ditemukan KPK senilai Rp100 juta dari ATM milik Mulyana.

KPK menduga uang tersebut diberikan agar Kemenpora mengucurkan dana hibah kepada KONI sebesar Rp17,9 miliar. [ton]

Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI