BernasIndonesia.com - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan pemusnahan barang bukti narkoba hasil pengungkapan kasus selama kurun waktu November 2018 hingga Januari 2019. Pemusnahan ini dilaksanakan di halaman gedung Promoter, Mapolda Metro Jaya, Senin (18/2).
Barang bukti berupa 127 Kg sabu, 92.238 butir ekstasi dan 325 gram ganja ini disita dari tiga kasus yang berbeda.
Untuk kasus pertama, terjadi di Apartemen Season City Tower C, Tambora, Jakarta Barat, pada Rabu 17 Desember 2018. Dari kasus ini polisi menangkap tujuh tersangka, serta mengamankan 70,733 kg sabu dan 49.238 butir ekstasi.
Sementara untuk kasus kedua, polisi menangkap empat tersangka di Jalan Soebrantas, Panam, Pekanbaru, Riau, Rabu 21 November 2018. Dalam kasus ini, polisi turut menyita barang buktur berupa 50 Kg Metamphetamin (sabu) dan 43.000 butir MDMA (ekstasi).
Terakhir, polisi mengamankan empat tersangka di Restorant Yosinoya Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Jumat 21 Desember 2018. Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 2,362 Kg sabu dalam kasus ini.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono mengatakan, pemusnahan kali ini mayoritas merupakan barang bukti dari kasus narkoba jaringan internasional.
“Kalau kita lihat kasusnya ini kebanyakan jaringan internasional, jaringan Malaysia,” ujar Gatot di Mapolda Metro Jaya.
Untuk kelanjutan pemberantasan kasus peredaran narkoba, lanjut Gatot, pihak kepolisian akan terus berkoordinasi sejumlah pihak terkait. Hal ini agar pemberantasan narkoba lebih efektif.
“Kalau kita lihat di Lapas, kasus narkoba ini berkontribusi besar. Polri dengan BNN dan Kejaksaan terus berupaya untuk menimalisir kejadian narkoba ini,” terangnya.
Karena peredaran narkoba kerap melibatkan jaringan internasional, kata Gatot, pihaknya juga akan bekerjasama dengan interpol. Ini dilakukan agar memudahkan Polri memutus mata rantai jaringan internasional.
“Kita di Polri akan mengejar terus jaringannya, karena Internasional kita akan kerjasama dengan Interpol,” tandasnya. (SY)
Barang bukti berupa 127 Kg sabu, 92.238 butir ekstasi dan 325 gram ganja ini disita dari tiga kasus yang berbeda.
Untuk kasus pertama, terjadi di Apartemen Season City Tower C, Tambora, Jakarta Barat, pada Rabu 17 Desember 2018. Dari kasus ini polisi menangkap tujuh tersangka, serta mengamankan 70,733 kg sabu dan 49.238 butir ekstasi.
Sementara untuk kasus kedua, polisi menangkap empat tersangka di Jalan Soebrantas, Panam, Pekanbaru, Riau, Rabu 21 November 2018. Dalam kasus ini, polisi turut menyita barang buktur berupa 50 Kg Metamphetamin (sabu) dan 43.000 butir MDMA (ekstasi).
Terakhir, polisi mengamankan empat tersangka di Restorant Yosinoya Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Jumat 21 Desember 2018. Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 2,362 Kg sabu dalam kasus ini.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono mengatakan, pemusnahan kali ini mayoritas merupakan barang bukti dari kasus narkoba jaringan internasional.
“Kalau kita lihat kasusnya ini kebanyakan jaringan internasional, jaringan Malaysia,” ujar Gatot di Mapolda Metro Jaya.
Untuk kelanjutan pemberantasan kasus peredaran narkoba, lanjut Gatot, pihak kepolisian akan terus berkoordinasi sejumlah pihak terkait. Hal ini agar pemberantasan narkoba lebih efektif.
“Kalau kita lihat di Lapas, kasus narkoba ini berkontribusi besar. Polri dengan BNN dan Kejaksaan terus berupaya untuk menimalisir kejadian narkoba ini,” terangnya.
Karena peredaran narkoba kerap melibatkan jaringan internasional, kata Gatot, pihaknya juga akan bekerjasama dengan interpol. Ini dilakukan agar memudahkan Polri memutus mata rantai jaringan internasional.
“Kita di Polri akan mengejar terus jaringannya, karena Internasional kita akan kerjasama dengan Interpol,” tandasnya. (SY)