Setya Novanto Jadi Saksi Untuk Idrus Marham Soal Kasus PLTU Riau 1

| Rabu, 20 Februari 2019 | 00.49 WIB

Bagikan:
BernasIndonesia.com - Mantan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johannes Budisutrisno Kotjo diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Idrus Marham.

Novanto yang juga sebagai mantan Ketua DPR itu hadir dengan mengenakan safari lengan pendek berwarna biru gelap. Sementara Kotjo mengenakan batik lengan panjang warna cokelat.

"Apakah kedua saksi (Novanto dan Kotjo) dihadirkan secara bersamaan atau masing-masing," tanya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, sebelum sidang dimulai, Jakarta, Selasa (19/2).

Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantaaan Korupsi (KPK) dan kuasa hukum Idrus bersedia kedua saksi diperiksa secara bersamaan.

Pada perkara ini Idrus didakwa Jaksa KPK, bersama-sama dengan Eni Saragih menerima hadiah berupa uang dari pemilik Blackgold Natural Recourses Limited Johannes Budisutrisno Kotjo, senilai Rp 2,250 Miliar agar muluskan Blackgold mendapatkan proyek PLTU Riau-1. (Js)
Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI