KPK Kembali Periksa 2 Pejabat Kemenag Terkait Kasus Romy

| Rabu, 10 April 2019 | 04.16 WIB

Bagikan:
BernasIndonesia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap anggota Panitia Pelaksana Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi Kementerian Agama (Kemenag).

Dua orang anggota Pansel, yakni Muhammad Amin dan Aulia Muttaqin, akan diperiksa dalam kasus dugaan jual-beli jabatan di Kemenag yang melibatkan Ketum PPP Romahurmuziy (RMY).

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (9/4/2019).

Febri sebelumnya menjelaskan, dalam kurun waktu belakangan ini, lembaga antirasuah memang masih fokus untuk mendalami seputaran proses seleksi di Kemenag dan kursi pejabat lainnya.

"Baik untuk jabatan pimpinan tinggi Kanwil Jawa Timur atau untuk jabatan kepala kantor Kementerian Agama di Gresik," tutur Febri.

Rommy ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin. Keduanya diduga sebagai pemberi suap terhadap Rommy.

Dalam perkara ini, Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin diduga menyuap Rommy untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Adapun, Muhammad Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim.
Untuk memuluskan proses seleksi jabatan tersebut, Muafaq dan Haris mendatangi kediaman Rommy dan menyerahkan uang sebesar Rp250 juta pada 6 Februari 2019, sesuai dengan komitmen sebelumnya. Saat itu, KPK menduga telah terjadi pemberian suap tahap pertama. [rok]
Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI