BernasIndonesia.com - Komisi Pemberantasan Korups (KPK) memanggil tiga anggota Panitia Pelaksana Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag terkait kasus suap jual-beli jabatan.
Ketiga saksi tersebut untuk diperiksa untuk untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Romahurmuziy (RMY) alias Romi dalam kasus ini.
"Saksi atas nama Setia Kartini, Anwar Hakim Mahdi, dan Wasis Kurniawan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (8/4/2019).
Beberapa hari terakhir KPK telah memeriksa sejumlah anggota Pansel Jabatan Pimpinan Tinggi dalam kasus tersebut.
Sejumlah hal digali oleh tim penyidik, salah satunya mengonfirmasi pengetahuan mereka terkait alur seleksi jabatan tinggi di Kementerian Agama.
Selain pansel, KPK juga telah mengantongi keterangan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi sebagai saksi yang pernah merekomendasi Menteri Agama Lukman Hakim agar mencabut Surat Keputusan (SK) milik Kakanwil Kemenag Jatim, Haris Hasanuddin (HRS) yang statusnya kini sebagai tersangka pemberi suap. [rok]
Ketiga saksi tersebut untuk diperiksa untuk untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Romahurmuziy (RMY) alias Romi dalam kasus ini.
"Saksi atas nama Setia Kartini, Anwar Hakim Mahdi, dan Wasis Kurniawan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (8/4/2019).
Beberapa hari terakhir KPK telah memeriksa sejumlah anggota Pansel Jabatan Pimpinan Tinggi dalam kasus tersebut.
Sejumlah hal digali oleh tim penyidik, salah satunya mengonfirmasi pengetahuan mereka terkait alur seleksi jabatan tinggi di Kementerian Agama.
Selain pansel, KPK juga telah mengantongi keterangan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi sebagai saksi yang pernah merekomendasi Menteri Agama Lukman Hakim agar mencabut Surat Keputusan (SK) milik Kakanwil Kemenag Jatim, Haris Hasanuddin (HRS) yang statusnya kini sebagai tersangka pemberi suap. [rok]