Bernasindonesia.com - Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan pihaknya menghormati ijtima ulama III yang punya pandangan terkait Pemilu 2019 agar berlangsung dengan jujur dan adil tanpa kecurangan.
Akan tetapi, Wahyu mengimbau semua pihak untuk menghormati hukum yang berlaku agar melalui prosedur sebagaimana yang sudah ditetapkan apabila ada dugaan pelanggaran terhadap pemilu 2019.
"Kita tentu menghormati, tetapi tentu kita juga harus menghormati hukum yang berlaku, ada penyelenggara pemilu yaitu Bawaslu yang memang diberi kewenangan oleh UU untuk memproses dugaan pelanggaran," kata Wahyu di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (2/5/2019).
Sehingga, kata Wahyu, siapa pun yang menemukan adanya dugaan pelanggaran pemilu 2019 agar melaporkan kepada Bawaslu untuk ditindaklanjuti.
"Insya Allah Bawaslu akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Untuk diketahui, kepengurusan ijtimak ulama III mengeluarkan rekomendasi terkait pemilu presiden 2019 saat pertemuan di Bogor, Jawa Barat pada Rabu (1/5/2019).
Ketua penanggung jawab Ijtimak Ulama III, Yusuf Muhammad Martak mengatakan pihaknya telah memutuskan kesimpulan soal dugaan terjadinya kecurangan di Pilpres 2019.
"Kami menunjukkan sikap terhadap adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif dalam proses pemilu 2019," ujarnya.
Menurut dia, Ijtimak Ulama III ini menghasilkan lima rekomendasi terkait persoalan ini. Adapun rekomendasi ini ditandatangani oleh jajaran pengurus Ijtimak Ulama.
Akan tetapi, Wahyu mengimbau semua pihak untuk menghormati hukum yang berlaku agar melalui prosedur sebagaimana yang sudah ditetapkan apabila ada dugaan pelanggaran terhadap pemilu 2019.
"Kita tentu menghormati, tetapi tentu kita juga harus menghormati hukum yang berlaku, ada penyelenggara pemilu yaitu Bawaslu yang memang diberi kewenangan oleh UU untuk memproses dugaan pelanggaran," kata Wahyu di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (2/5/2019).
Sehingga, kata Wahyu, siapa pun yang menemukan adanya dugaan pelanggaran pemilu 2019 agar melaporkan kepada Bawaslu untuk ditindaklanjuti.
"Insya Allah Bawaslu akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Untuk diketahui, kepengurusan ijtimak ulama III mengeluarkan rekomendasi terkait pemilu presiden 2019 saat pertemuan di Bogor, Jawa Barat pada Rabu (1/5/2019).
Ketua penanggung jawab Ijtimak Ulama III, Yusuf Muhammad Martak mengatakan pihaknya telah memutuskan kesimpulan soal dugaan terjadinya kecurangan di Pilpres 2019.
"Kami menunjukkan sikap terhadap adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif dalam proses pemilu 2019," ujarnya.
Menurut dia, Ijtimak Ulama III ini menghasilkan lima rekomendasi terkait persoalan ini. Adapun rekomendasi ini ditandatangani oleh jajaran pengurus Ijtimak Ulama.