Polisi Tangkap Pelaku Pornografi Anak

| Selasa, 30 Juli 2019 | 03.04 WIB

Bagikan:
Bernasindonesia.com - Polisi menangkap pelaku perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur berinisial AP (27). Pelaku memanfaatkan aplikasi permainan daring untuk menjerat calon korbannya.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Iwan Kurniawan mengatakan, kasus ini bermula pada 26 Juni 2019 lalu. Orang tua salah satu korban melapor ke polisi, bahwa anaknya telah menjadi korban pelecehan seksual.

Dalam melakukan aksinya, pelaku awalnya membuat akun di sebuah permainan daring. Di akun tersebut, para member memang diwajibkan mengisi nomor telepon, mencantumkan usia dan memasang foto dirinya.

“Dari situ pelaku tahu data pribadi dari calon korbannya. Target pelaku adalah anak-anak perempuan dengan rentang usia 9 hingga 15 tahun,” ujar Iwan di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/7).

Pelaku, kata Iwan, mulanya melakukan pendekatan dengan berkomunikasi melalui permainan daring. Jika sekira mulai masuk perangkapnya, pelaku mengajak korban ngobrol melalui Whatsapp.

“Jika korban sudah dekat, AP bahkan melakukan video call dengan korban dan melakukan asusila. Pelaku menyuruh korban buka pakaian, menunjukkan kemaluannya dan menyuruh korban masturbasi,” jelasnya.

Lebih lanjut Iwan menjelaskan, ternyata video korban direkam oleh pelaku. Video tersebut dijadikan senjata pelaku jika nantinya korban menolak saat disuruh melakukan perbuatan asusila lagi.

“Sejauh ini yang kita ketahui korban ada 10 dan sudah ada dua yang kita proses. Kita masih selidiki apakah pelaku melakukan tindak pemerasan untuk mendapat keuntungan materiil,” kata Iwan.

Atas perbuatannya, AP dijerat Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 29 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI