Polisi Amankan 4 Sindikat Penyelundupan Ponsel Ilegal

| Jumat, 30 Agustus 2019 | 00.12 WIB

Bagikan:
Bernasindonesia.com - Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap tindak pidana penyelundupan ponsel asal China. Dalam kasus ini polisi mengamankan empat pelaku berinisial FT alias lAMG (40), AD (59), YC (36) dan JK alias TCK (29).

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono mengatakan, pihaknya melakukan penyelidikan sejak Juli hingga pertengahan Agustus 2019. Untuk barang yang berhasil disita sebanyak 5.572 unit dari berbagai merek.

“Ini HP (handphone) berasal dari luar. Masuknya dari China, Hongkong, Singapura, Batam sampai masuk ke Roxy hingga menyebar keseluruh Indonesia,” ujar Gatot di Mapolda Metro Jaya, Kamis (29/8).

Gatot menjelaskan, barang yang diselundupkan secara ilegal tanpa membayar pajak impor dan biaya kepabeanan. Sehingga tidak dapat dijamin kualitas dari barang yang diperdagangkan.

“Jadi mereka tidak memiliki sertifikat atau menjual barang rekondisi yang seakan-akan seperti barang baru. Masyarakat jangan mau jika beli handphone baru tapi hanya garansi toko, karena hampir dipastikan itu barang ilegal,” paparnya.

Dalam sebulan, kata Gatot, para pelaku dapat mengirim ponsel ilegal hingga delapan kali. Jika ditotal, dalam sebulan kerugian negara ditaksir mencapai Rp 375 miliar.

“Jika dalam setahun tinggal dikalikan saja, rata-rata estimasi kerugian negara bisa mencapai Rp 4,5 triliun,” terangnya.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 52 juncto Pasal 32 ayat (1) UU RI No. 36 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Telekomunikasi. Pasal 104 dan atau Pasal 106 UU RI No. 7 tahun 2014 tentang Tindak Pidana Perdagangan dan Pasal 62 UU RI No. 8 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Perlindungan Konsumen dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. tri

Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI