Bernasindonesia.com - Kewajiban para importir untuk memberikan label halal, merupakan amanah UUD 1945. Namun sayangnya Kementerian Perdagangan berencana menghapus wajib label halal terhadap impor daging. Inilah yang jadi persoalan bagi Umat Islam di Indonesia. Persoalan ini pun sampai Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Komisi Hukum MUI Pusat, Anton Tabah Digdoyo menyayangkan peraturan yang dikeluarkan Menteri Enggartiasto Lukita dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29/2019, mengingat Indonesia adalah negara dengan mayoritas penduduk muslim.
Menurut Anton Tabah, NKRI adalah negara berdaulat, punya UUD dan aturan hukum yang jelas untuk melindungi warga negaranya. Label halal memberikan perlindungan produk yang dikonsumsi oleh mayoritas rakyat beragama Islam.
"itu juga amanah UUD 1945," kata Anton Tabah dalam keterangan tertulis seperti dikutip situs nasional, Minggu (15/9/2019).
Anton mengatakan, keluarnya aturan pengganti Permendag 59/2016 merupakan respons kekalahan pemerintah menghadapi gugatan negara Brazil dalam sidang badan penyelesaian sengketa WTO. Namun begitu, menurut Anton, kebijakan tersebut lebih dari sekadar kekalahan persaingan dagang.
Selain itu, kata Anton, juga kemunduran peradaban setelah penelitian akademik, sebab, cara memperoleh daging halal dalam Islam sangat ilmiah, sangat higienis, dan sangat sehat. "Terbukti dengan hukum Islam yang turut diterapkan di berbagai sekolah di Eropa dalam menentukan makanan kepada murid-murid." kata Anton.
"Mosok kita Indonesia negara Muslim terbesar dunia malah akan mencabut label Halal? NKRI kini sudah punya UU JPH (Jaminan Produk Halal) yang wajib ditaati dan tak boleh ada peraturan di bawah yang bertentangan dengan UU yang lebih kuat sebagai payung hukum yang kokoh," pungkas mantan Jendral Polri tersebut. (ak)
Komisi Hukum MUI Pusat, Anton Tabah Digdoyo menyayangkan peraturan yang dikeluarkan Menteri Enggartiasto Lukita dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 29/2019, mengingat Indonesia adalah negara dengan mayoritas penduduk muslim.
Menurut Anton Tabah, NKRI adalah negara berdaulat, punya UUD dan aturan hukum yang jelas untuk melindungi warga negaranya. Label halal memberikan perlindungan produk yang dikonsumsi oleh mayoritas rakyat beragama Islam.
"itu juga amanah UUD 1945," kata Anton Tabah dalam keterangan tertulis seperti dikutip situs nasional, Minggu (15/9/2019).
Anton mengatakan, keluarnya aturan pengganti Permendag 59/2016 merupakan respons kekalahan pemerintah menghadapi gugatan negara Brazil dalam sidang badan penyelesaian sengketa WTO. Namun begitu, menurut Anton, kebijakan tersebut lebih dari sekadar kekalahan persaingan dagang.
Selain itu, kata Anton, juga kemunduran peradaban setelah penelitian akademik, sebab, cara memperoleh daging halal dalam Islam sangat ilmiah, sangat higienis, dan sangat sehat. "Terbukti dengan hukum Islam yang turut diterapkan di berbagai sekolah di Eropa dalam menentukan makanan kepada murid-murid." kata Anton.
"Mosok kita Indonesia negara Muslim terbesar dunia malah akan mencabut label Halal? NKRI kini sudah punya UU JPH (Jaminan Produk Halal) yang wajib ditaati dan tak boleh ada peraturan di bawah yang bertentangan dengan UU yang lebih kuat sebagai payung hukum yang kokoh," pungkas mantan Jendral Polri tersebut. (ak)