Bernasindonesia.com - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap seorang tersangka pemerasan berinisial E. E ditangkap setelah videonya pemerasannya terhadap seorang supir pick up di kawasan Jembatan Tiga, Jakarta Utara.
Kanit 4 Subdit Jatanras Polda Metro Jaya AKP Iskandar mengatakan, E berprofesi sebagai juru parkir di kawasan Jembatan Tiga. Namun ia kerap memaksa supir yang putar arah untuk menyerahkan sejumlah uang.
“Pertama ia meminta korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp 5 ribu. Namun tidak diberikan oleh korban,” ujar Iskandar di Mapolda Metro Jaya, Selasa (5/11).
Merasa kesal tidak diberi uang, lanjut Iskandar, pelaku lalu merampas uang Rp 50 ribu dan sebuah ponsel Xiaomi milik korban. Namun nahas, aksi perampasan tersebut direkam oleh seseorang dan akhirnya viral.
“Pelaku mengancam korban menggunakan senjata tajam. Ia mengaku baru sekali melakukan aksi pemerasan tapi kami tidak percaya begitu saja,” jelasnya.
Berbekal video tersebut, kata Iskandar, akhirnya penyidik memburu pelaku. Dengan bantuan masyarakat, akhirnya pelaku dapat diamankan di kawasan Jembatan Tiga.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Pelaku terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya. Tri
Kanit 4 Subdit Jatanras Polda Metro Jaya AKP Iskandar mengatakan, E berprofesi sebagai juru parkir di kawasan Jembatan Tiga. Namun ia kerap memaksa supir yang putar arah untuk menyerahkan sejumlah uang.
“Pertama ia meminta korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp 5 ribu. Namun tidak diberikan oleh korban,” ujar Iskandar di Mapolda Metro Jaya, Selasa (5/11).
Merasa kesal tidak diberi uang, lanjut Iskandar, pelaku lalu merampas uang Rp 50 ribu dan sebuah ponsel Xiaomi milik korban. Namun nahas, aksi perampasan tersebut direkam oleh seseorang dan akhirnya viral.
“Pelaku mengancam korban menggunakan senjata tajam. Ia mengaku baru sekali melakukan aksi pemerasan tapi kami tidak percaya begitu saja,” jelasnya.
Berbekal video tersebut, kata Iskandar, akhirnya penyidik memburu pelaku. Dengan bantuan masyarakat, akhirnya pelaku dapat diamankan di kawasan Jembatan Tiga.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Pelaku terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tandasnya. Tri