Soal Dugaan Korupsi PT. KBN, KBNU Jakarta Utara Serahkan Berkas Tambahan ke KPK

| Rabu, 27 November 2019 | 00.24 WIB

Bagikan:
Bernasindonesia.com - Koordinator KBNU Jakarta Utara, Wahyudin kembali mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan data tambahan terkait adanya dugaan korupsi di PT. Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Persero. Laporan dugaan korupsi yang dikonfirmasi kembali oleh Wahyudin ke KPK bernomor 004/KNU/VII/2019 dengan nomor registrasi: /56/200, pada 11/7/2019 silam.

Wahyudin mengaku datang ke kantor KPK bersama pengurus KBNU Jakarta lainnya untuk meminta penjelasan KPK perihal tindak lanjut penanganan dugaan korupsi di PT. KBN.

"Iya benar saya datang ke sana (KPK) berdua sama rekan saya. Saya nanya dan ketemu (pihak KPK) ngoblrol terkait laporan pertama, konfirmasi lagi laporan pertama, terus saya nambahin berkas," ujar Wahyudin, Selasa (26/11/2019).

Menurut Wahyudin, dirinya ditemui dua orang pegawai KPK saat menyerahkan berkas tambahan adanya dugaan korupsi di PT KBN tersebut. Namun, Wahyudin, menambahkan pihak KPK meminta agar pihak KBNU menyertakan hasil audit investigasi, bukan sekedar laporan administrasi.

"Soal audit investigasi semestinya menjadi tugas KPK untuk menindaklanjuti, kami hanya memberikan petunjuk kepada KPK"; tegas Wahyudin.

Wahyudin berharap, KPK menindaklanjuti laporannya. Sebab, apa yang dilaporkan KBNU Jakarta Utara ke KPK dapat menjadi pintu masuk bagi KPK mengusut tuntas dugaan korupsi di perusahaan plat merah tersebut.

"Kalau BUMN bobrok gimana. Kalau kita investigasi kayak KPK ya kita enggak punya alat seperti KPK," tandasnya.

Disebutkan Wahyudin, ada tiga kasus dugaan korupsi yang dilaporkan KBNU Jakarta Utara ke KPK. Ketiga kasus tersebut adalah,

Pertama, kegiatan pemasaran dan pembuatan perjanjian periode Juni 2015 sampai Juni 2016 di divisi pemasaran dan pelayanan. PT Karya Teknik Pasirindo (PT KTP) dalam periode tersebut tidak menyelesaikan seluruh kewajiban sewa lahan per Oktober 2016 sebesar Rp15.970.659.276 dan PT KBN  telah menanggulangi kewajiban PPN sebesar Rp934.127.304.

Kedua, kegiatan pemasaran dan pembuatan perjanjian periode Juni 2015 s.d. Juni 2016 di divisi pemasaran dan pelayanan.  Investor PT LJK yang menggunakan selisih lebih lahan seluas 4.733m², tidak ada perjanjiannya, sehingga potensi pendapatan yang tidak dapat ditagih sebesar Rp222.785.907.(periode Agustus 2015 s.d. September 2016).

Ketiga, kegiatan dan pembuatan perjanjian pada divisi pemasaran dan pelayanan, terdapat pembuatan addendum perjanjian sewa menyewa gudang antara PT KBN dengan PT Glorius Interbuana yang diterbitkan setelah berakhir masa berlakunya, sehingga PT KBN  terlambat menerima pendapatan sebesar Rp1.708.919.200 dan piutang sebesar Rp6.057.389.219.

Sementara itu, Direktur Indonesian Public Institute Karyono Wibowo meminta, kinerja Direktur Utama PT. KBN, kinerja Sattar Taba perlu segera dievaluasi. Disebutkan Karyono, selama kepemimpinan Sattar Taba, sudah banyak temuan kasus yang diduga ada unsur penyimpangan. Sejumlah kasus dugaan penyimpangan sudah  dilaporkan ke KPK, seperti beberapa temuan KBNU Jakarta Utara yang dilaporkan ke KPK.

"Semua temuan tersebut perlu ditindaklanjuti baik oleh KPK maupun kementerian BUMN. Jika benar temuan tersebut terbukti ada unsur penyalahgunaan wewenang dan unsur korupsi, maka sudah selayaknya Menteri BUMN Erick Thohir mempertimbangkan untuk memecat posisi Sattar Taba dari posisi Direktur Utama PT. KBN. Hal ini, kata dia, sangat penting untuk membangun performa BUMN yang sehat, kuat dan bebas dari korupsi sebagai bagian dari paradigma Menteri BUMN yang baru", tandasnya. (FIK)
Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI