KPK Diminta Lebih Maksimal Tindak Pejabat Yang Jual Pengaruh

| Selasa, 31 Desember 2019 | 05.03 WIB

Bagikan:
Bernasindonesia.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta jangan ragu untuk menindak para pejabat yang memperdagangkan pengaruh.
Hal itu disampaikan oleh mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai menanggapi terkait dugaan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin melakukan praktik dagang pengaruh saat masih menjabat sebagai ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR

Dugaan itu mencuat setelah mantan Bupati Lampung Tengah mengungkap dirinya pernah diminta Azis fee sebesar 8 persen terkait pengesahan dana alokasi khusus (DAK) perubahan 2017 pada Banggar DPR.

"Perbuatan dagang pengaruh (trading in influences) sebagai tindakan korupsi yang harus dikenakan sebagai delik kejahatan pidana," kata Pigai di Jakarta, Senin (30/12/19).

Pigai menegaskan, selama ini KPK sudah melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku dagang jabatan tetapi delik yang dikenakan adalah delik korupsi biasa. Karenanya, KPK harus lebih maju dengan munculkan delik dagang pengaruh sebagai penegakan hukum di bidang korupsi yang lebih progresif.

Ia menegaskan, perbuatan dagang pengaruh atau tindakan memperdagangkan pengaruh demi keuntungan pribadi, rekan bisnis atau golongan, merupakan perilaku koruptif yang menyimpang dari etika dan moralitas.  "Ini harus menjadi perharitian KPK kedepan," tukas Pigai.

Sebelumnya, saat membesuk ayahnya di Rumah Sakit Harapan Bunda Lampung Tengah pada Rabu (25/12/19) lalu, Mustafa menyebut Azis meminta fee 8 persen jika Lampung Tengah ingin mendapatkan DAK Perubahan tahun 2017.

Permintaan itu karena pencairan DAK tinggal menunggu pengesahan dari Banggar DPR. Posisi Aziz saat itu sebagai Ketua Banggar. Saat ini, Mustafa sendiri sedang dipenjara karena menyuap sejumlah anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah.


Mustafa mengaku diajak oleh mantan Ketua DPRD Lampung Tengah Fraksi Golkar, Junaidi yang juga terjerat beberapa kasus korupsi di Lampung Tengah untuk bertemu dengan Azis Syamsuddin.

Saat bertemu, Mustafa mengaku terkejut lantaran Azis meminta fee sebesar 8 persen dari DAK yang akan diterima Lampung Tengah. Mustafa kemudian meminta Aziz untuk berkomunikasi dengan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.

Berdasarkan laporan Taufik, Aziz bukan meminta fee 8 persen, melainkan bertambah menjadi 10 persen.

"Setelah proses berlangsung, ternyata Taufik Rahman melaporkan ke saya bahwa bukan 8 persen yang diminta untuk mengurus anggaran itu, tapi 10 persen untuk diberikan ke Aziz. Tapi enggak tahu untuk ke mana saja, saya juga enggak jelas, itu laporan Kadis begitu, katanya untuk panitia anggaran," ujarnya dilansir dari Inilampung.com.
Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI