Kapolda Jabar Pecat 10 Anggotanya

| Selasa, 10 Maret 2020 | 02.00 WIB

Bagikan:
BernasIndonesia.com - Kapolda Jabar, Irjen Pol. Rudy Sufahriadi memberhentikan 10 secara tidak hormat anggotanya karena dianggap terlibat penyalahgunaan narkoba, penipuan, perselingkuhan,

Sejumlah kasus yang melibatkan anggota Polri dari tingkat Polres dan Polsek itu dianggap mencerderai institusi Polri

Pemberhentian 10 anggota Polri di jajaran Polda Jabar tersebut berlangsung di Lapangan Apel Mapolda Jabar, Senin (9/3/2020). Di situ, Kapolda Jabar diwakili oleh wakapolda Brigjen Pol. Dr. Akhmad Wiyagus,

Upacara pemberhentian 10 anggota Polri dihadiri Pejabat utama Polda Jabar dan seluruh personel Mapolda Jabar. Upacara PTDH ini dilakukan berdasarkan Keputusan Kapolda Jabar Nomor: Kep/221/II/2020 tanggal 14 Februari 2020.

Kapolda Jabar dalam sambutannya yang dibacakan Wakapolda Jabar menyatakan bahwa, keputusan pemberhentian 10 anggotanya itu merupakan hal yang berat, namun tentunya tidak boleh ragu, dimana institusi Polri yang terus berupaya membangun kepercayaan, serta bertugas secara profesional, transparan dan akuntabel, namun dikotori dan dirusak oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, tidak disiplin serta melanggar peraturan dan kode etik Polri.

“Dengan demikian, hal ini hendaknya dapat dijadikan bahan introspeksi dan evaluasi bagi seluruh anggota jajaran Polda Jabar, bahwa menjadi anggota Polri merupakan suatu kehormatan dan kemuliaan yang diraih tidak dengan mudah, sehingga diharapkan setiap anggota menyadari untuk tidak melakukan tindakan indispliner, tindak pidana, maupun melanggar kode etik Polri,” ungkap Kapolda.

Polda Jabar tidak akan segan-segan untuk memberikan tindakan tegas terhadap seluruh personel jajaran Polda Jabar yang melakukan tindakan pelanggaran dan kasus lainnya, sehingga diharapkan tidak ada lagi personel yang mendapatkan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat.

Lebih lanjut Kapolda Jabar mengatakan bahwa, kebijakan pimpinan Polri dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang unggul, diharapkan agar personel jajaran Polda Jabar untuk senantiasa meningkatkan kinerja dan kedisplinan dalam pelaksanaan tugas selaku pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat.

Beberapa penekanan yang perlu di ingat, yaitu laksanakan tugas dengan profesional, ikhlas dan penuh rasa tanggung jawab sebagai takdir dan amanah yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Hindari tindakan yang dapat mencederai citra Polri di masyarakat.

“Tingkatkan kedisiplinan, kinerja, pengetahuan dan keterampilan personel Polda Jabar, sehingga terwujud personel Polri yang profesional, modern dan terpercaya,” imbuh Kapolda.

Berikut 10 anggota Polri yang berada di jajaran Polda Jabar yang diberhentikan secara tidak hormat.

Aiptu DP, anggota Polres Sukabumi, Aipda SU, anggota Polres Karawang, Bripka TH, anggota Sat Brimob Polda Jabar, Brigadir GM, anggota Polres Cianjur, Briptu RJ, anggota Polres Bogor, Briptu AK, anggota Polres Sukabumi, Brigadir AS, anggota Polres Cimahi, Brigadir MI, anggota Polres Majalengka, Briptu AF, anggota Polres Indramayu, dan Brigadir ZA, anggota Polres Majalengka. (BSI)
Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI