IJTI Minta Perusahaan Media Transpan Dan Patuhi Protokol Kesehatan Covid-19

| Jumat, 24 Juli 2020 | 14.55 WIB

Bagikan:
Bernasindonesia.com - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) meminta perusahaan media transparan dan mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum IJTI Yadi Hendriana, melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (24/7/2020). Di mengatakan, di era kebiasaan baru di tengah pandemic, saat ini penyebaran virus Covid-19 justru kian bertambah. Setiap hari terjadi penambahan orang yang terinveksi dengan jumlah yang cukup signifikan. Virus covid-19 menyebar ke berbagai lokasi baik di Ibu Kota maupun di berbagai daerah. Tak terkecuali menginfeksi para jurnalis dan pekerja media.

"Catatan IJTI, sejumlah stasiun televisi di daerah dan nasional terdapat jurnalis dan pekerjanya yang terinfeksi Covid-19 dalam jumlah yang relatif banyak. Ada yang kemudian memutuskan untuk melakukan lockdown untuk menghentikan penyebaran Covid-19," katanya


Menurut dia, perusahaan Media harus melindungi dan menjamin keselamatan para jurnalisnya di masa pandemi. Jika tugas liputan dinilai membahayakan jurnalis, perusahaan media wajib membatalkan penugasan tersebut.

"Perusahaan media dan Jurnalis wajib mematuhi serta menjalankan protokol kesehatan dan juga protokol peliputan saat pandemi," tukasnya.

Lebih lanjut, Yadi menambahkan bahwa media yang jurnalisnya terinfeksi Covid-19 harus transparan kepada publik. Guna mentracing kontak secara personal maupun kelompok. Perusahan media wajib menanggung pengobatan bagi jurnalis yang dinyatakan positif Covid-19.

"Mengutamakan jumpa pers dan peliputan  secara virtual. Pola kerja di news room disesuikan dengan protokol kesehatan dengan membatasi interaksi," katanya. (BSI)
Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI