BernasIndonesia.com - Pemerintah diminta memastikan kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit yang dilakukan perbankan kepada debitur terdampak pandemi wabah virus corona atau covid-19 bejalan maksimal.
Konsultan hukum Pasar modal yang tergabung dalam Restrukturisasi Center Lazuardi Hasibuan mengatakan kebijakan stimulus di masa pandemi ini harus diawasi. Pemerintah jangan hanya menggolontorkan dana tanpa pengawasan secara ketat.
"Kami hanya ingin memastikan kebijakan pemerintah itu diawasi dengan baik karena kita tahu pemerintah menggelontorkan dana triliunan untuk pandemi ini," ujar Lazuardi.
Menurut Lazuardi, pihak yang harus diawasi adalah perusahaan perbankan karena perusahaan itu yang menerima dana dari pemerintah. Sebab, banyak pelaku usaha sektor riil yang kesulitan mendapatkan relaksasi restrukturisasi kredit.
"Sehigga seluruh dana yang digelontorkan pemerintah itu bisa berjalan dengan baik," katanya.
Lazuardi menambahkan, pihaknya merasa terpanggil dan siap membantu pelaku usaha yang merasa kesulitan mendapatkan paket relaksasi restrukturisasi tersebut. Dia juga siap membantu perusahaan perbankan.
"Tim ini kurang lebih ada 15 orang, ada konsultan keuangan, konsultan pasar modal, konsultan perbankan, advokat, dan kurator. Jadi kita bergabung semua untuk melaksanakan memaksimalkan restrukturisasi di masa pandemi covid ini," tambah Lazuradi.
"Misalnya yang berkonsultasi dengan kita perbankan maka kita punya tim perbankan juga. Pelaku usaha juga ada timnya bagaimana meminijemen perusahaan itu termasuk ke ketanaga kerjaan dan lain sebagainya," katanya.
Diketahui sebelumnya, pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan paket kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan diantaranya POJK Nomor 11/Pojk03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Dan POJK Nomor 14 /Pojk.05/2020 Tentang Kebijakan Countetcyclical Dampak Penyebaran Coronavims Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank. (BSI)
Konsultan hukum Pasar modal yang tergabung dalam Restrukturisasi Center Lazuardi Hasibuan mengatakan kebijakan stimulus di masa pandemi ini harus diawasi. Pemerintah jangan hanya menggolontorkan dana tanpa pengawasan secara ketat.
"Kami hanya ingin memastikan kebijakan pemerintah itu diawasi dengan baik karena kita tahu pemerintah menggelontorkan dana triliunan untuk pandemi ini," ujar Lazuardi.
Menurut Lazuardi, pihak yang harus diawasi adalah perusahaan perbankan karena perusahaan itu yang menerima dana dari pemerintah. Sebab, banyak pelaku usaha sektor riil yang kesulitan mendapatkan relaksasi restrukturisasi kredit.
"Sehigga seluruh dana yang digelontorkan pemerintah itu bisa berjalan dengan baik," katanya.
Lazuardi menambahkan, pihaknya merasa terpanggil dan siap membantu pelaku usaha yang merasa kesulitan mendapatkan paket relaksasi restrukturisasi tersebut. Dia juga siap membantu perusahaan perbankan.
"Tim ini kurang lebih ada 15 orang, ada konsultan keuangan, konsultan pasar modal, konsultan perbankan, advokat, dan kurator. Jadi kita bergabung semua untuk melaksanakan memaksimalkan restrukturisasi di masa pandemi covid ini," tambah Lazuradi.
"Misalnya yang berkonsultasi dengan kita perbankan maka kita punya tim perbankan juga. Pelaku usaha juga ada timnya bagaimana meminijemen perusahaan itu termasuk ke ketanaga kerjaan dan lain sebagainya," katanya.
Diketahui sebelumnya, pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan paket kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan diantaranya POJK Nomor 11/Pojk03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 Dan POJK Nomor 14 /Pojk.05/2020 Tentang Kebijakan Countetcyclical Dampak Penyebaran Coronavims Disease 2019 Bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank. (BSI)

