KSPI Minta Subsidi Upah Tidak Hanya Diberikan Kepada Peserta BPJS Ketenagakerjaan

| Senin, 10 Agustus 2020 | 13.47 WIB

Bagikan:
Bernasindonesia.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta agar pemberian subsidi upah tidak hanya diberikan kepada kepada buruh yang terdaftat di dalam BPJS Ketenagakerjaan.

"Pekerja bergaji di bawah 5 juta dan tidak terdaftar di BPJS Naker pun harus mendapat subsidi upah juga. Pakai saja data TNP2K sekretariat Wapres atau data BPJS Kesehatan," kata Said  Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/8/2020)

Adapun alasan KSPI bahwa yang mendapatkan subsidi upah bukan hanya yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan adalah, karena semua buruh adalah rakyat Indonesia yang membayar pajak dan mempunyai hak yang sama sebagaimana diatur dalam konstitusi.

"Jadi negara tidak boleh melakukan diskriminasi," tegas Said Iqbal. Lebih lanjut  dia mengatakan, prinsipnya seluruh buruh bergaji di bawah 5 juta harus menapatkan subsidi upah tanpa melihat peserta atau bukan peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Kalau ada buruh yang tidak terdaftar senagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, yang salah adalah pengusaha yang nakal. Bukan buruhnya. Karena menurut UU BPJS, yang wajib mendaftarkan buruh sebagai peserta BPKS Ketenagakerjaan adalah pengusaha."

"Sekali lagi saya tegaskan, negara tidak boleh pilih kasih. semua buruh bergaji di bawah  5 juta harus mendapat subsidi upah dari pemerintah, tanpa terkecuali," pungkas pria yang juga menjabat sebagai presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Pengurus Pusat (Governing Body) ILO ini.

Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI