KPK Keluarkan Surat Perintah Penyidikan Pengadaan Rapid Test untuk Erick Thohir, Cek Faktanya

| Kamis, 10 Desember 2020 | 08.44 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Beredar dokumen surat perintah penyidikan yang bertadatangan Ketua Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. 


Dalam dokumen itu tertulis adanya dugaan tindak pidana korupsi pendadaan alat rapid test Covid-19. Nama Erick Thohir sebagai menteri BUMN dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) juga tercantum dalam dokumen tersebut. 


KPK, melalui Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat perintah yang ditujukan kepada tiga penyidik Novel Baswedan, Ferdhian Irvandias dan Dady Mulyadi tersebut. 


"Setelah kami cek, berdasarkan informasi yang kami terima, KPK tidak pernah mengeluarkan surat tersebut," ujar Ali Fikri ketika dikonfirmasi, Kamis (10/12/2020).


Ali Fikri mengatakan KPK menghimbau masyarakat mewaspadai pihak-pihak yang mengatasnamakan KPK.


"Apabila ada pihak yang meminta uang, fasilitas, atau pemerasan dalam bentuk apapun segera laporkan pada kepolisian setempat dan informasikan kepada KPK, melalui saluran call center 198," tandasnya. (HR)

Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI