Tangani 111 Isu Hoaks Vaksin Covid-19, Kominfo Libatkan Multistakeholders

| Rabu, 24 Februari 2021 | 10.41 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika mengidentifikasi 111 isu hoaks yang berkaitan dengan Vaksin Covid-19. Semua isu hoaks itu tersebar di 578 platform digital. Dalam penanganan hoaks itu, Kementerian Kominfo melibatkan multistakeholders dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah.


"Dari 111 hoaks itu disebarkan melalui Facebook sebanyak 471, Instagram 9, Twitter 45, YouTube 38 dan TikTok 15 sebaran. Semuanya sudah ditakedown oleh Tim AIS Kominfo," jelas Koordinator Pengendalian Internet Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Anthonius Malau dalam Diskusi Teknis Penanganan dan Penegakan Hukum Disinformasi/Hoaks Covid-19, yang berlangsung secara virtual, dari Jakarta, Selasa (23/02/2021).


Menurut Anthonius Malau, ada kecenderungan hoaks terutama mengenai vaksin Covid-19 terus meningkat. Menurutnya, jika hoaks mengenai vaksin dibiarkan maka akan berdampak pada capaian kesuksesan vaksinasi oleh pemerintah.


“Karena vaksin ini menjadi program pemerintah yang tidak boleh gagal, program ini harus berhasil seperti yang dikatakan para ahli untuk mencapai target herd immunity masyarakat supaya bisa dikendalikan Covid-19,” jelasnya.


Oleh karena itu, Koordinator Pengendalian Internet Ditjen Aptika menyatakan Tim AIS Ditjen Aptika Kementerian Kominfo menggandeng kementerian, lembaga dan pemerintah daerah membahas strategis menangkal hoaks mengenai Vaksin Covid-19.   “Kami mengajak multistakeholder yang terlibat untuk menanggulangi hoaks,” ujarnya.


Kementerian Kominfo, menurut Anthonius Malau meminta pandangan dari berbagai pemangku kepentingan dengan tujuan agar secara bersama-sama mengatasi persoalan hoaks vaksin yang sampai saat ini masih menimbulkan rasa ketakutan pada masyarakat.


“Dari Polri tadi jelas mengatakan bahwa mereka akan menangani kasus ini sesegera dan secepat mungkin, tapi syaratnya adalah kalau laporan masyarakat harus lengkap supaya cepat dapat ditindaklanjuti.” ujarnya


Sedangkan dari kementerian terkait seperti Kementerian Kesehatan memiliki kewenangan untuk memberikan klarifikasi hoaks yang berkaitan dengan vaksin. 


“Kementerian Kesehatan tentunya yang memahami secara teknis tentang vaksin ini, kalau kita dari Kominfo kan membuat stempel suatu informasi terkait dengan vaksin itu hoaks atau tidak,” tandasnya.


Menurut Koordinator Pengendalian Internet Ditjen Aptika Kementerian Kominfo tidak hanya melabelkan sebuah informasi terkategori hoaks, disinformasi, atau misinfomasi; tetapi ada langkah selanjutnya yakni mendiseminasi informasi tersebut kepada kementerian/lembaga, termasuk pemerintah daerah. 


“Supaya seluruh lapisan masyarakat dapat memahami dan mengetahui bahwa informasi terkait dengan vaksin (berbahaya) itu hoaks,” ujarnya.


Dalam pandangan Anthonius Malau, pemerintah daerah memegang peranan penting menyoal diseminasi informasi kepada masyarakat tentang hoaks vaksinasi. Kementerian Kominfo juga mengapresiasi berbagai masukan dari hasil diskusi tersebut untuk dilakukan berbagai upaya dalam menangkal hoaks vaksin.


“Tadi ada bahan masukan yang sangat bagus bahwa terkait dengan hoaks vaksin Covid-19 ini bisa kita buatkan semacam poster yang akan ditempelkan di puskesmas-puskesmas, di dalam poster itu berisi informasi terkait dengan klarifikasi,” ujarnya.


Malau menjelaskan, poster yang akan dipasang di puskesmas maupun fasilitas layanan kesehatan lainnya sangat bermanfaat untuk memberikan klarifikasi atas beredarnya hoaks tentang vaksin dan vaksinasi yang diberikan oleh otoritas terkait. 


“Itu bagus sekali sehingga masyarakat ketika datang ke puskesmas dapat membaca bahwa ternyata (informasi vaksin berbahaya) ini ternyata hoaks, tidak benar,” jelasnya.


Selain menjadi konsumsi informasi di lingkungan kesehatan, Kementerian Kominfo berharap masyarakat dapat menyebarkan kepada kalangan luas agar tidak ada lagi yang menolak vaksinasi.


“Dalam poster itu juga diberi keterangan apabila masyarakat menemukan hoaks bisa dicek atau dilaporkan melalui website resmi otoritas yang berwenang. Ini saya pikir suatu langkah yang bagus, karena puskesmas kan menjadi urusan pemerintah daerah.” tandasnya.


Diskusi Teknis Penanganan dan Penegakan Hukum Disinformasi/Hoaks Covid-19 dihadiri pakar hukum kesehatan sekaligus Tim Satgas Covid-19 M. Naseer, Tim Komunikasi Publik Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Donny B.U.


Kemudian, Kasubdit III Siber Kombespol Dani Kustoni, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, serta perwakilan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang hadir secara virtual. 

Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI