Terlibat Peredaran Narkoba, Narapidana Lapas Narkotika Cipinang Dikirim ke Nusakambangan

| Rabu, 24 Maret 2021 | 08.01 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Daerah Khusus Ibukota Jakarta kembali lakukan pemindahan narapidana terlibat peredaran gelap narkotika ke Pulau Nusakambangan, Pukul 15.00 WIB, Selasa (23,3).


Sebelumnya, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus home industry tembakau gorilla jaringan antar provinsi. Dalam kasus ini, polisi mengamankan tujuh pelaku berinisial HA, EM, M, RZ, NPS, RSW dan EA.


Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, para tersangka dikendalikan oleh napi berinisial V di salah satu lapas di Jakarta dengan peran sebagai koordinator. 


Dari hasil koordinasi dan penelusuran antara Kepolisian Republik Indonesia dan Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Daerah Khusus Ibukota Jakarta , akhirnya Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Jakarta (Lapas Narkotika Cipinan) bertindak cepat melakukan pengiriman narapidana diduga terlibat kasus peredaran tembakau gorilla tersebut ke Pulau Nusakambangan. 


Direktur Keamanan dan Ketertiban, Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi, Direktur Pelayanan Tahanan dan Basan Baran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan turun langsung dalam proses penelusuran hingga dilakukannya pemindahan. 


“Dasar pemindahan ini adalah Perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan melalui Direktur Keamanan dan Ketertiban pada taggal 23 Maret 2021, Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.3-PK.01.05.08-134 tanggal 23 Maret 2021 perihal Persetujuan Izin Pemindahan Narapidana a.n Furqon Agung Tirtayasa bin Muhammad Rozali dan Surat Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta   Nomor: W.10.PK.01.05.08-199 tanggal 23 Maret 2021 Perihal Pelaksanaan Pemindahan WBP An. Furqon Agung Tirtayasa bin Muhammad Rozali,” terang Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Marcelina Budiningsih.


Ia mengatakan pemindahan ini merupakan langkah cepat sebagai antisipasi memutus mata rantai indikasi adanya pengendalian peredaran narkotika dari dalam lapas.


“Ini bentuk keseriusan dan komitmen Pemasyarakatan dan Kementerian Hukum dan HAM dalam memberantas narkoba khususnya di dalam lapas dan rutan bersama-sama dengan POLRI, BNN dan Masyarakat,” lanjutnya.


Pemindahan narapidana dilaporkan berlangsung lancar, aman dan terkendali, menggunakan jalur darat. Melibatkan pengawalan anggota Brimob dan didampingi oleh dua orang Petugas Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Jakata dengan mengedepankan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemindahan Narapidana serta tetap menjalankan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19.

Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI