Peraturan untuk Menciptakan Pengusaha Muda

| Rabu, 19 Mei 2021 | 09.13 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Sebagai upaya mengantisipasi tantangan ketenagakerjaan pemuda selama dan pasca pandemi Covid-19, pemerintah telah menetapkan tema RKP 2021 yang fokus untuk “Mempercepat Pemulihan Ekonomi dan Reformasi Sosial” dengan highlight kegiatan terkait pemuda pada peningkatan partisipasi pemuda pasca pandemi Covid-19, di antaranya dengan menjaga keberlanjutan jiwa kesukarelawanan dan kreativitas pemuda melalui kegiatan sosial kemasyarakatan, organisasi, dan kewirausahaan pemuda yang didukung oleh akses pemodalan memadai. 


Perubahan kebiasaan dari aktivitas fisik menjadi virtual dalam pemanfaatan teknologi di kalangan pemuda, juga menjadi potensi penting untuk dikembangkan.

Upaya mendorong para pemuda untuk menjadi pelaku usaha tentunya menjadi alternatif tersendiri.  Untuk itu, pemerintah saat ini tengah menyusun rancangan Peraturan Presiden tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional dengan target sasaran utama adalah para wirausaha muda yang inovatif, berkelanjutan dan menyerap tenaga kerja. 

Aturan ini bertujuan untuk mensinergikan kebijakan dan program pengembangan kewirausahaan nasional; memperkuat ekosistem kewirausahaan di Indonesia; menumbuhkembangkan wirausaha yang berorientasi pada nilai tambah, mampu memanfaatkan teknologi, dan berkelanjutan; serta meningkatkan kapasitas wirausaha dan skala usaha. 

Sebagai turunan dari implementasai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, aturan tersebut diharapkan menjadi payung hukum pengembangan kewirausahaan nasional dan acuan bersama bagi Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah maupun pemangku kebijakan terkait. 

Sejalan dengan hal tersebut, Kementerian PPN/Bappenas telah menyusun garis besar kerangka pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sebagai salah satu upaya yang dapat dikontribusikan oleh para pemuda. 

Strategi pengembangan UMKM dalam kerangka integrasi, koordinasi, dan replikasi disusun melalui penguatan kelembagaan dan regulasi serta integrasi program UMKM. Langkah ini ditargetkan dapat mendorong terciptanya rasio kewirausahaan sebesar 3,95 persen dengan kontribusi UMKM terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB) sebesar 65 persen. 

Selain itu, Kementerian PPN/Bappenas juga telah menyusun Strategi Nasional Kewirausahaan Pemuda dengan strategi utama yang berfokus pada: (a) Membangun kompetensi kewirausahaan pemuda yang komprehensif dan berkelanjutan; (b) Membuka pasar dan peluang pemasaran; (c) Menguatkan ketersediaan dan akses permodalan pemuda; (d) Meningkatkan dukungan keluarga dan masyarakat; serta (e) Menguatkan kelembagaan untuk mendukung pelaksanaan strategi utama dan penciptaan lingkungan wirausaha yang kondusif.

Upaya mendorong terciptanya kewirausahana pemuda sebagai salah satu solusi strategis yang efektif dan menyeluruh untuk pemuda tentunya membutuhkan kerja sama dan koordinasi antar pemangku kepentingan, termasuk partisipasi sektor swasta. 

Keterlibatan berbagai pemangku kepentingan pada dasarnya telah tertuang dalam Perpres Nomor 66 Tahun 2017 tentang Koordinasi Strategis Lintas Sektor Penyelenggaraan Pelayanan Kepemudaan.

Pemerintah, masyarakat, akademisi, praktisi, dan/atau dunia usaha termasuk pemuda dapat terlibat menjadi kelompok kerja dalam penyelenggaraan pelayanan kepemudaan yang nantinya akan dikoordinasikan melalui rencana aksi baik di tingkat pusat maupun daerah. 

Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI