Proses Alih Status Tak Boleh Merugikan Pegawai KPK

| Rabu, 12 Mei 2021 | 08.02 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Bahwa Alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Aparat Sipil Negara (ASN) bagi pegawai KPK secara hukum menjadi pegawai ASN sebagai konsekwensi berlakunya UU 19/2019 tentang KPK, Oleh karenanya dalam UU 19/2019 ditentukan waktu untuk dilakukannya penyesuaian peralihan status kepegawaian KPK adalah paling lama 2 (dua) tahun sejak UU KPK berlaku. 


Bahwa Berkaitan dengan mekanisme penyesuaian tersebut telah diterbitkan instrumen hukum yaitu Peraturan  Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (PP 41/2020), yang secara substansial desain pengalihannya telah ditentukan skema pengalihan yaitu mulai dari : pemetaan ruang lingkup pegawai KPK (apakah berstatus pegawai tetap atau pegawai tidak tetap); tahapan pengalihannya dengan melakukan penyesuaian jabatan pada KPK saat ini; identifikasi jenis dan jumlah pegawai KPK; pemetaan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi serta pengalaman pegawai dengan jabatan ASN yang akan diduduki.


Bahwa pelaksanaan pengalihan pegawai apakah akan menjadi PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK); serta menetapkan kelas jabatannya hal demikiam mengacu pada ketentuan Pasal 4 PP 41/2020, Dengan demikian, sekalipun pegawai KPK tersebut telah berusia 35 tahun atau lebih tidak berarti mereka akan kehilangan kesempatan untuk dilakukan penyesuaian apakah menjadi PNS atau PPPK.


Untuk mengatur lebih lanjut mekanisme kerja pengalihan tersebut agar lebih cepat diwujudkan sesuai dengan kondisi faktual, PP RI No. 41/2020 menyerahkan pengaturannya dalam Peraturan KPK, bahwa Dalam Peraturan KPK inilah telah ditentukan penghitungan terhadap masa kerja dalam jenjang pangkat sebelum pegawai KPK menjadi ASN sesuai ketentuan Pasal 7 Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Aparatur Sipil Negara.


Dalam melihat keadaan tersebut, Mahkamah Konstitusi telah memberikan tafsir konstitusional sebagaimana terdapat dalam pertimbangan hukum dalam Perkara Nomor :  70/PUU-XVII/2019, yang telah dibacakan pada hari Kamis, tanggal 8 Mei 2021, Mahkamah menegaskan bahwa Adanya ketentuan mekanisme pengalihan status pegawai KPK menjadi pegawai ASN dimaksudkan untuk memberikan jaminan kepastian hukum sesuai dengan kondisi faktual pegawai KPK.


Oleh karenanya, Mahkamah perlu menegaskan bahwa dengan adanya pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN sebagaimana telah ditentukan mekanismenya sesuai dengan maksud adanya Ketentuan Peralihan UU RI No. 19/2019. 


Maka dalam pengalihan tersebut tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun di luar desain yang telah ditentukan tersebut, Sebab, para pegawai KPK selama ini telah mengabdi di KPK dan dedikasinya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi tidak diragukan lagi.


Secara konstitusional, ini merupakan tafsir yang final dan definitif, yang dilakukan oleh MK, sehingga tidak perlu di reduksi ataupun diterjemahkan selain daripada yang telah di gariskan oleh MK, artinya KPK tidak boleh membangun tafsir lain terkait status 75 pegawai yang tidak lolos dalam tes alih status menjadi ASN berdasarkan hasil asesmen TWK pegawai dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 27 April 2021 lalu.


Artinya secara hukum, Putusan MK telah jelas sehingga idealnya putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019 merupakan pedoman serta acuan bagi lembaga negara terkait, termasuk KPK.


Saya berpendapat bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) wajib menaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut proses peralihan status menjadi aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh merugikan hak pegawai, itu adalah adalah sifat putusan yang “imperatif” bagi KPK dan jangan abaikan perintah MK tersebut untuk menghindari tradisi “Constitution Disobedience”(pembangkangan terhadap konstitusi)


Oleh: Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H.

Pakar Hukum Tata Negara 
Universitas Muslim Indonesia Makassar,
Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI