Polri Bakal Tindak Tegas Produsen Yang Menjual Mahal Obat Covid-19

| Senin, 05 Juli 2021 | 03.32 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Agus Andrianto, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung menyoal penegakan hukum bagi pihak-pihak yang menjual obat terapi Covid-19 di atas harga eceran tertinggi. 


Sebab, pemerintah sudah memutuskan harga tertinggi eceran obat terapi Covid-19.

“Apabila terjadi hal-hal yang diperkirakan menjual obat dengan harga yang lebih mahal, sengaja menimbun obat sampai menimbulkan keselamatan masyarakat jadi terganggu akan kita lakukan penegakkan hukum dan pihak kejaksaan menyatakan siap untuk mendukung apapun langkah yang dilaksanakan oleh Polri,” ucap Agus.

Pernyataan Agus ini disampaikan Agus seiring keputusan pemerintah melalui 
Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi COVID-19.

Dalam keputusan Kemenkes tersebut ada 11 obat terapi Covid-19 yang ditetapkan harga eceran tertinggi:

Pertama, Favipiravir 2OO mg (Tablet) Rp.22.500 per tablet

Kedua, Remdesivir IOO mg (Injeksi) Rp.510.000 per vial

Ketiga, Oseltamivir 75 mg (Kapsul) Rp.26.000 per kapsul

Keempat, lntravenous Immunoglobulin 5% 50 ml (lnfus) Rp.3.262.300 per vial

Kelima, lntravenous Immunoglobulin 10% 25 ml (Infus) Rp.3.965.000 per vial

Keenam, lntravenous Immunoglobulin l07o 5O ml (Infus) Rp.6.174.900 per vial

Ketujuh, Ivermectin 12 mg (Tablet) Rp.7.500 per tablet

Kedelapan, Tocilizrrmab 4O0 mg/20 ml (Infus) Rp.5.710.600 per vial

Kesembilan, Tocilizumab 8o mg/4 ml (Infus) Rp.1.162.200 per vial

Kesepuluh, Azithromycin 50O mg (Tablet) Rp.1.700 per tablet

Kesebelas, Azithromycin 50O mg (Infus) Rp.95.400 per vial.

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan harga obat eceran tertinggi yang sudah diputuskan tersebut berlaku di seluruh Indonesia. Masyarakat diminta tidak membeli obat yang dipakai terapi Covid-19 disembarang tempat, termasuk melalui platform daring secara ilegal. 

“Harga eceran tertinggi ini merupakan harga jual tetinggi obat di Apotek, Instalasi farmasi, RS, klinik dan Faskes yang berlaku di seluruh Indonesia,” kata Budi pada Konferensi Pers secara virtual, Sabtu (3/7/2021).

Di tengah penerapakan PPKM Darurat ini juga pemerintah harus lebih giat melakukan pengetesan (testing), pelacakan (tracing), dan perawatan (treatment) atau 3T. Juga masyarakat diminta menerapkan protokol kesehatan 5M (mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas)



Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI