Seluruh Unit Kemenko Polhukam Diajak Dukung Upaya Peningkatan Reformasi Birokrasi

| Rabu, 25 Agustus 2021 | 13.11 WIB

Bagikan:

Bernasindonesia.com - Wakil Ketua Tim Reformasi Birokrasi Kementerian Koordinasi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mayjen TNI Rukman Ahmad mengajak seluruh unit organisasi dan personil yang ada di Kemenko Polhukam untuk ikut mendukung dan berpartisipasi aktif dalam upaya peningkatan reformasi birokrasi di Kemenko Polhukam.


Rukman Ahmad mengatakan, sejak tahun 2018, terdapat perubahan metode penilaian reformasi birokrasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 

Dijelaskan, jika pada tahun-tahun sebelumnya fokus penilaian hanya kepada pemenuhan dokumen dan implementasi RB pada tingkat kementerian saja, saat ini penilaian juga dilaksanakan pada level unit kerja Eselon I yang secara rinci melihat praktek nyata implementasi reformasi birokrasi masing-masing organisasi. Artinya bahwa upaya perubahan dan perbaikan menjadi tanggungjawab semua pihak.

“Oleh karenanya, saya mengajak seluruh unit organisasi dan personil yang ada di Kemenko Polhukam untuk ikut mendukung dan berpartisipasi aktif dalam seluruh upaya peningkatan reformasi birokrasi di kantor kita,” kata Rukman Ahmad dalam Rapat Koordinasi Peningkatan Implementasi Reformasi Birokrasi Kemenko Polhukam yang dilaksanakan secara daring, Selasa (24/8/2021).

Program reformasi birokrasi Kemenko Polhukam yang dititik beratkan pada perubahan birokrasi dalam rangka meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan publik secara efektif, efisien, transparan dan akuntabel telah terlaksana lebih dari 10 tahun. Berbagai capaian telah dihasilkan dalam kerangka implementasi reformasi birokrasi Kemenko Polhukam melalui pelaksanaan teknis 8 Area Perubahan.

“Namun masih terdapat beberapa catatan rekomendasi yang disampaikan oleh KemenPANRB. Hal ini tentu menjadi bahan koreksi bagi upaya perbaikan dan penyempurnaan implementasi RB, sekaligus akuntabilitas kinerja di Kemenko Polhukam yang dilaksanakan sepanjang tahun,” kata Rukman.

Berdasarkan Perpres Nomor 73 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, tugas yang dilaksanakan relatif tidak berubah, yaitu melaksanakan koordinasi, sinkronisasi dan pengendalian kebijakan bidang politik, hukum dan keamanan. 

Namun dalam Perpres ini, tugas pengendalian diterjemahkan lebih lugas dan jelas, diantaranya pengawalan program prioritas nasional dan kebijakan lain yang telah diputuskan oleh Presiden dalam Sidang Kabinet dan penyelesaian isu di bidang politik, hukum dan keamanan yang tidak dapat diselesaikan atau disepakati antar Kementerian/Lembaga dan memastikan terlaksananya keputusan dimaksud.

“Hal ini mengandung makna bahwa unit organisasi di Kemenko Polhukam perlu memberikan perhatian yang lebih dalam upaya mengawal pencapaian sasaran pembangunan bidang politik, hukum dan keamanan. Masing-masing diharapkan lebih menguasai peran dan posisi Kemenko Polhukam diantara dokumen perencanaan nasional serta Kementerian/Lembaga yang dikoordinasikan,” kata Rukman.

Direktur Aparatur Negara Kementerian PPN/Bappenas, Prahesti Pandanwangi mendorong penguatan peran Kemenko Polhukam sebagai coordinator dalam pencapaian target kinerja pembangunan bidang politik, hukum dan keamanan, serta memastikan seluruh indikator kinerja dijabarkan oleh K/L yang dikoordinasikannya.

Ia juga mengajak Tim RB Kemenko Polhukam bersama Bappenas melalui monitoring dan evaluasi untuk mengelaborasi pengendalian pembangunan bidang politik, hukum dan keamanan. 

“Kami juga mendorong Tim RB Kemenko Polhukam melakukan penguatan community of practice sebagai wahana knowledge sharing instansi yang memiliki fungsi pengawasan dan pengendalian Pembangunan bersama Bappenas, BPKP, dan Kemenko lainnya,” kata Prahesti.


Bagikan:
KOMENTAR
TERKINI